MUI Jatim – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur H Hasan Ubaidillah menyebut Vaksin Merah Putih sudah mendapatkan sertifikasi halal dan suci. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Forum yang bertajuk ‘Vaksin Merah Putih dan Ketangguhan Bangsa Menghadapi Pandemi’ pada Jum’at (4/3/2022) via Zoom.
Dalam acara yang diikuti oleh mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) tersebut H Hasan menunjukkan Surat Keputusan (SK) terkait kehalalan vaksin merah putih.
“Jadi, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 8 Tahun 2022 terkait Vaksin Merah Putih. Lha ini SK-nya. Dikeluarkan 7 Februari kemarin. Jadi, masih relatif gress (baru),” ujarnya.
Wakil sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim tersebut menegaskan, MUI mengeluarkan fatwa itu berdasar uji lapangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) MUI. Sebelumnya, MUI melakukan sejumlah prosedur uji. Di antaranya, konsultasi dengan ahli, mengunjungi perusahaan produsen vaksin, serta musyawarah ulama dan ahli.
“Berikut bunyinya (SK). Pertama, tidak memanfaatkan atau intifa’ dari hal-hal yang diharamkan atau bahan yang tercemar. Kedua, hasil dari fatwa ini tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia. Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassitah sehingga dihukumi mutanajjis, tapi sudah dilakukan penyucian yang telah memenuhi ketentuan syar’i. Jadi tahrir syar’i,” jelasnya.
Pada poin keempat, imbuh H Hasan, pengadaan vaksin menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk vaksin merah putih. Selain itu, pada poin b, peralatan yang digunakan dan proses produksi vaksin dinilai telah memenuhi ketentuan.
“Dari berbagai macam pertimbangan itu, MUI akhirnya putuskan vaksin merah putih dihukumi halal dan suci,” sebutnya.
Dengan begitu, ungkap H Hasan, ketentuan hukum Fatwa MUI menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Indonesia dihukumi halal dan suci. Sehingga Vaksin Merah Putih bisa digunakan.
“Vaksin Merah Putih di Indonesia sebagaimana dijelaskan di angka satu (poin sebelumnya), boleh digunakan,” imbuhnya.
H Hasan juga menegaskan bahwa MUI Pusat yang mengeluarkan putusan tersebut. Dengan dipertegas dengan pembubuhan tanda tangan dari pimpinan MUI Pusat KH Miftakhul Akyar.
“Ini fatwa dari pusat, bukan Jatim. Ditandatangani Ketua Komisi Hasanuddin, langsung ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H Amirsyah Tambunan,” katanya.











