MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Nilai Pengorbanan dalam Mematuhi Aturan Industri Halal

OlehAdmin
Rabu, 5 Mar 2025 - 13:53 WIB
Nilai Pengorbanan dalam Mematuhi Aturan Industri Halal
ShareTweetSend

Manusia akan merasakan penyesalan di alam kubur jika semasa hidupnya tidak melakukan sedekah.

Hal ini karena sedekah merupakan amalan yang memiliki keutamaan besar dan menjadi salah satu bekal yang terus mengalir pahalanya meskipun seseorang telah meninggal dunia.

 

Di alam kubur, manusia akan menyadari bahwa harta yang ditumpuk selama di dunia tidak lagi bermanfaat, kecuali yang telah disedekahkan di jalan Allah.

Penyesalan itu muncul karena kesempatan untuk berbuat kebaikan telah hilang, sementara sedekah yang ikhlas dapat meringankan hisab dan menjadi penolong di akhirat.

Oleh karena itu, selagi masih hidup, manusia hendaknya memperbanyak sedekah sebagai bentuk investasi amal yang abadi. Sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam Surat Al-Munafiqun ayat 10:

“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), ‘Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda kematianku sedikit waktu lagi, maka aku akan bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.'”

(QS. Al-Munafiqun: 10)

Ayat ini menunjukkan bahwa manusia akan menyesal di akhirat karena tidak menggunakan kesempatan hidupnya untuk bersedekah.

Allah memperingatkan bahwa harta yang tidak disedekahkan selama di dunia tidak akan bermanfaat setelah kematian.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan memperbanyak sedekah sebelum datangnya ajal, karena sedekah menjadi salah satu amal yang paling bernilai di sisi Allah.

Bersedekah merupakan amalan yang diwajibkan oleh Al Quran sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan wujud kepedulian terhadap sesama.

Dalam banyak ayat, Allah memerintahkan umat-Nya untuk bersedekah sebagai cara membersihkan harta dan menumbuhkan rasa kasih sayang di antara manusia.

Salah satu firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 267 menegaskan bahwa setiap orang beriman hendaknya menafkahkan sebagian harta yang baik di jalan Allah. Kewajiban ini menunjukkan bahwa harta yang dimiliki bukanlah semata-mata milik pribadi, melainkan terdapat hak orang lain di dalamnya.

Dengan bersedekah, manusia tidak hanya mendapatkan pahala di dunia dan akhirat, tetapi juga melatih diri untuk tidak bersikap kikir dan lebih peka terhadap kebutuhan orang lain.

Dengan kata lain, bila ditelaah secara menyeluruh akan kehidupan manusia rasanya memang diarahkan untuk senantiasa diarahkan kepada melakukan pengorbanan, baik kepada manusia lainnya, maupun kepada Tuhannya.

Manusia diwajibkan untuk melakukan pengorbanan terhadap agamanya sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah. Pengorbanan ini dilakukan secara bertahap sejak manusia dilahirkan hingga menjalani kehidupan dewasa.

Pengorbanan tersebut meliputi aspek fisik maupun rohani, yang menjadi bentuk ibadah dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sejak awal kelahiran, manusia sudah diminta untuk melakukan pengorbanan melalui kewajiban ber-aqiqah. Aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak.

Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW.

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Aqiqah merupakan bentuk pengorbanan yang dilakukan oleh orang tua sebagai wujud syukur atas anugerah kelahiran anak sekaligus bentuk permohonan keberkahan kepada Allah SWT.

Baca juga   Niat Puasa Ramadhan Satu Bulan Penuh Menurut Madzhab Maliki

Setelah anak tumbuh, manusia diwajibkan melakukan pengorbanan fisik berupa khitan (sunat). Khitan merupakan syariat yang diwajibkan bagi laki-laki dan dianjurkan bagi perempuan.

Pengorbanan ini bertujuan menjaga kebersihan, kesehatan, dan ketaatan terhadap syariat Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

“Fitrah itu ada lima: Khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memendekkan kumis.” (HR Bukhari dan Muslim).

Khitan menunjukkan bentuk ketaatan dalam menjaga kebersihan tubuh sebagai bagian dari keimanan.

Pengorbanan selanjutnya adalah pengorbanan rohani yang diwujudkan melalui ibadah puasa seperti yang manusia lakukan pada bulan Ramadan.

Puasa merupakan bentuk pengendalian diri dari hawa nafsu, lapar, dan dahaga dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam Al Quran, Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).

Puasa tidak hanya melatih kesabaran dan keikhlasan, tetapi juga meningkatkan ketakwaan dan kepedulian sosial terhadap sesama. Puasa merupakan ibadah yang tidak hanya menahan diri dari rasa lapar dan haus, tetapi juga melatih manusia untuk menahan berbagai nafsu.

Selama berpuasa, seseorang dituntut untuk mengendalikan amarah, menjaga ucapan, dan menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat merusak ibadah.

Pengendalian diri ini membentuk karakter sabar dan disiplin dalam menghadapi berbagai godaan.

Dengan menahan nafsu, manusia belajar untuk lebih menghargai nikmat yang dimiliki dan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan.

Oleh karena itu, puasa tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga mendidik jiwa agar menjadi lebih baik.

Setelah itu, Allah menguji ketaatan umat-Nya melalui ujian pengorbanan lain dalam kehidupan, yaitu ketaatan untuk menjalankan ibadah haji.

Ibadah ini bukan sekadar perjalanan fisik menuju Baitullah, tetapi juga perjalanan spiritual yang menuntut kesabaran, keikhlasan, dan ketulusan hati.

Setiap langkah dalam ibadah haji mengajarkan makna pengorbanan, baik dari segi waktu, tenaga, maupun harta.

Melalui ibadah ini, Allah menguji sejauh mana umat-Nya mampu meninggalkan segala kenyamanan dunia demi memenuhi panggilan-Nya, sebagai bentuk ketaatan dan kecintaan kepada-Nya.

Dengan demikian, pengorbanan dalam agama merupakan perjalanan spiritual yang bertahap, dimulai dari pengorbanan materi hingga pengorbanan rohani. Setiap bentuk pengorbanan tersebut memiliki nilai ibadah yang tinggi dan menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Dari sekian arahan dari Allah SWT, akhir-akhir ini sedang digalakkan di Indonesia dan dunia ketaatan sebagai bentuk pengorban dalam memilih makanan dan minuman yang halal serta kegiatan yang sesuai syariah.

Memilih makanan halal juga merupakan bentuk pengorbanan dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud ketaatan kepada Allah.

Pengorbanan ini tidak hanya terbatas pada aspek materi, tetapi juga menuntut kesabaran dan kesadaran dalam menjaga kehalalan rezeki.

Dalam situasi tertentu, seseorang mungkin dihadapkan pada keterbatasan pilihan atau godaan makanan yang haram, namun tetap berusaha memilih yang halal demi menjaga kemurnian hati dan keberkahan hidup.

Sikap ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Allah SWT lebih diutamakan daripada memenuhi keinginan nafsu semata, sehingga menjadi bentuk pengorbanan yang bernilai ibadah. Dengan demikian, dalam penggalakan industri halal di Indonesia yakni sejak diterapkannya Undang-undang nomor 33 tahun 2014 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka sejak saat itu terdapat nilai yang ditanamkan secara tersembunyi bahwa mematuhi aturan industri halal di Indonesia adalah merupakan salah satu bentuk ketaatan yang mulia dan bernilai ibadah, sehingga akan bermuara pada terhindarnya manusia dari penyesalan di alam kubur.

Baca juga   Gedung Baru MUI Wisma Khadimul Ummah Diresmikan

Di samping itu, ketaatan untuk bersertifikat halal menuai banyak manfaat yang lain dalam kehidupan, bukan hanya bernilai ibadah yang yang tinggi namun masih banyak manfaat lainnya dalam kehidupan.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Industri Halal MUI Provinsi Jawa Timur diperoleh hasil bahwa terdapat beberapa manfaat bagi UMKM yang memiliki sertifikat halal, antara lain:

  1. Bagi produsen, produsen akan memiliki rasa percaya diri yang tinggi. Hal itu karena dipicu oleh rasa puas yang meningkat karena yang mereka jual adalah produk halal yang bukan hanya akan membawa keberkahan dalam kehidupannya melainkan juga akan membawa manfaat lainnya. Rasa percaya diri yang meningkat ini selanjutnya akan mendorong hasrat berproduksi lebih banyak sehingga menambah kuantitas dan kualtas di pasar.
  2. Bagi konsumen, sertifikat halal akan mempengaruhi keputusan konsumen untuk membeli dan sertifikat halal akan mempengaruhi jumlah pembelian dari konsumen sehingga muara manfaatnya ialah sertifikat halal akan memperluas jangkauan pemasaran dan pangsa pasar.

Memang harus diakui bahwa untuk memiliki sertifikat halal tidak segampang memutarbalikkan telapak tangan melainkan memerlukan pengorbanan yang membutuhkan keimanan yang tinggi, mulai dari iktikad ikhlas untuk senantiasa hanya menjual makanan dan minuman yang halal, menggunakan bahan yang halal dan terjaga, memproses secara halal sampai menjualnya terhindari dari najis dan ditambah masih harus mengeluarkan uang untuk mengajukannya, sehingga bukan merupakan pengorban yang ringan karena di samping sebagai wujud nyata untuk mematuhi perintah Allah SWT juga perasaan melawan hawa nafsu dan setan yang senantiasa menggoda.

Oleh karena itu, pantas bila kemudian Allah SWT membalasnya dengan keberkahan yang melimpah sehingga mencukupi kebutuhan hidupnya, maka benarlah kalimat indah bahwa:

“Janganlah putus asa bila berada di jalan yang benar karena hujan deras itu keluar dari awan yang paling gelap.”

Berdasarkan uraian sebelumnya, maka dapat ditarik benang merah bahwa dalam kebijakan industri halal terdapat nilai intrinsik ketaatan kepada Allah SWT sehingga karenanya maka manusia menikmati manfaatnya bukan hanya ketenangan dalam hidup karena sudah menjalankan ibadah secara baik, akan tetapi Allah SWT menambah dengan manfaat lainnya berupa kecukupan dalam hidup melalui peningkatan pendapatan karena keberhasilan dalam bisnisnya.

Semoga dengan semakin meluasnya zona kehidupan bernuansa halal di Indonesia, maka Allah SWT akan menambah kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Semoga. Amin.

 

Artikel ini ditulis oleh Dr. M. Fathorrazi, Ketua Badan Pengembangan Industri Halal MUI Provinsi Jawa Timur dalam program Hikmah Ramadhan kerja sama MUI Jatim dengan Tribun Jatim dan Harian Surya.

Topik: hikmah ramadhanMUI Jatim

Artikel Terkait

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

04/04/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 poin tausiyah sebagai respons dari agresi...

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

30/03/2026

Memasuki bulan Syawal, terasa kurang sempurna bagi seorang Muslim jika tidak melaksanakan puasa enam hari....

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

20/03/2026

Shalat Idul Fitri adalah salah satu yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan umat Islam pada Hari...

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

15/03/2026

Zakat fitrah merupakan kewajiban seorang muslim harus ditunaikan saat bulan Ramadhan hingga sebelum Hari Raya...

Lafal Niat Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Lafal Niat Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

10/03/2026

Umat Islam di Indonesia memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan 1447 H. Dalam menyambut hari-hari...

Ini Waktu yang Sah untuk Membayar Zakat Fitrah

Ini Waktu yang Sah untuk Membayar Zakat Fitrah

09/03/2026

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebagai sarana penyucian diri dari...

Panduan Shalat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

Panduan Shalat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

03/03/2026

Fenomena gerhana bulan kembali menjadi perhatian publik di Indonesia. Pada Selasa, 3 Maret 2026 malam,...

Informasi Terbaru

MUI Keluarkan 10 Taujihat, Serukan Keadilan dan Perdamaian Dunia

MUI Keluarkan 10 Taujihat, Serukan Keadilan dan Perdamaian Dunia

16/04/2026 - 09:09 WIB
MUI Jawa Timur Jadi Rujukan, MUI DKI Jakarta Pelajari Tata Kelola dan Sistem Kelembagaan

MUI Jawa Timur Jadi Rujukan, MUI DKI Jakarta Pelajari Tata Kelola dan Sistem Kelembagaan

13/04/2026 - 11:37 WIB
Rapat Koordinasi Komisi Pendidikan MUI Jatim Perkuat Kaderisasi Ulama dan Respon Isu Strategis

Rapat Koordinasi Komisi Pendidikan MUI Jatim Perkuat Kaderisasi Ulama dan Respon Isu Strategis

12/04/2026 - 17:22 WIB
MUI Jawa Timur Perkuat Sinergi dengan LPH melalui Rakor dan Halal Bihalal

MUI Jawa Timur Perkuat Sinergi dengan LPH melalui Rakor dan Halal Bihalal

07/04/2026 - 15:32 WIB
MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

04/04/2026 - 10:49 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved