MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Hijrah Ekonomi

OlehAdmin
Rabu, 26 Mar 2025 - 09:13 WIB
Hijrah Ekonomi
ShareTweetSend

Salah satu hal yang sering menandai datangnya bulan Ramadan, khususnya di Indonesia adalah bertumbuhnya usaha masyarakat, baik di bidang kuliner maupun fashion.

Bertumbuhnya usaha ini bisa dilihat dari ramainya penjualan mulai dari jajanan untuk takjil sampai dengan sajian untuk berbuka.

Begitu juga dengan fashion yang tumbuh subur dengan ramainya pasar rakyat, distro, butik, sampai dengan toko swalayan modern.

Ramaninya dua sektor dalam ekonomi ini terkadang mengalahkan ramainya kunjungan ke masjid dan surau.

Bertumbuhnya usaha ini tentu jangan hanya dilihat dari masalah yang muncul, akan tetapi kebermanfaatan dan keberlanjutan usaha tersebut.

Dengan demikian, kita semua harus berpikir lebih kepada momentum tumbuhnya wirausaha ini jangan hanya bersifat sementara, akan tetapi bisa berkelanjuatan, sehingga rasio wirausaha Indonesia bisa meningkat, yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Semangat berwirausaha yang muncul di bulan Ramadan harus bisa dipandang sebagai momentum bersama masyarakat untuk menuju kehidupan yang lebih mandiri, dengan mengurangi ketergantungan kepada orang lain dan kemudian mampu memenuhi kebutuhan dari hasil usaha sendiri dengan lebih baik.

Jika ini bisa dilakukan, ketergantungan terhadap orang lain, baik dari dalam maupun luar negeri, pelan tapi pasti akan mulai tergerus.

Ekonomi akan bisa tumbuh lebih baik, karena banyaknya investasi dan seiring dengan itu, maka kesejahteraan masyarakat juga akan semakin meningkat.

Bagi umat Muslim, jika ingin usahanya terus berlanjut, manfaat dan lebih aman dari kesalahan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.

Pertama, kehalalan atas usaha yang dilakukan, dengan memenuhi beberapa kriteria: barangnya halal, prosesnya halal, cara bertransaksinya juga halal.

Contohnya ayam yang secara hukum halal, jika proses dan bertransaksinya benar, maka diperbolehkan.

Baca juga   Bijak Menggunakan Smartphone, Menjaga Pahala Puasa di Era Digital

Akan tetapi jika prosesnya (sembelihan dan proses berikutnya) tidak benar, maka barang tersebut bisa menjadi haram untuk dikonsumsi.

Padahal menurut Rasulullah SAW barang yang tidak bisa dikonsumsi, maka haram pula harganya (tidak boleh ditransaksikan).

Hal lain misalnya, meminjamkan uang kepada orang lain itu baik. Akan tetapi jika transaksinya mengandung unsur riba, maka menjadi diharamkan dalam Islam.

Kedua, mempunyai fisibilitas usaha yang baik. Usaha yang dikembangkan oleh umat Muslim, jangan hanya yang memberikan kemanfaatan jangka pendek, akan tetapi juga dengan kemanfaatan dalam jangka panjang, pasar yang terus berkembang, sistem keuangan yang baik, dan manajemen usaha yang profesional. Feasibilitas usaha ini bisa dilihat pada aspek produk, pasar, keuangan, sumber daya, dan marketing.

Ketiga, profesionalitas dalam berusaha. Usaha harus dijalankan sesuai dengan prinsip kehati-hatian atas aspek hukum, profesional dalam manajemen usaha, punya kepedulian terhadap sesama, dengan hasil yang optimal.

Jangan usaha dicampur aduk atas aspek bisnis dan sosial secara bersamaan, karena bisa berdampak kurang baik saat dalam perjalanan usaha.

Keempat, hal yang terkait dengan distribusi atas hasil usaha. Allah SWT sudah menegaskan dalam surat Adzariyat 19 bahwa pada setiap kekayaan yang kita miliki itu ada hak orang lain.

Kewajiban umat manusia itu adalah menyampaikan amanat itu kepada yang berhak. Islam tidak hanya mengingatkan, akan tetapi juga memberikan jalannya melalui zakat, infaq, sedekah, dan waqaf (ZISWAF).

Empat hal di atas, adalah salah satu jalan agar hijrah ekonomi yang kita lakukan dari hanya konsumen (pengguna) yang bergantung menjadi produsen (penghasil) yang lebih mandiri.

Semua bisa berjalan, kalau prosesnya dijalankan oleh ahli-ahlinya atau orang yang mengerti akan dunia usaha dengan baik.

Baca juga   Puasa Menjadikan Manusia Terbaik

Atau jika belum bisa, ada jalan untuk belajar mumpung kita belum terlambat. Bagaimana dengan Anda?

 

Artikel ini ditulis oleh KH. Noor Shodiq Askandar, Ketua KPEU MUI Jawa Timur dalam program Hikmah Ramadhan kerja sama MUI Jawa Timur dengan Tribun Jatim dan Harian Surya.

Topik: hikmah ramadhan

Artikel Terkait

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh umat Islam,...

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

23/04/2026

Oleh: Dr. Romadlon Sukardi, MM. ( Ketua Komisi Hubungan Ulama Umara MUI Jatim)   Di...

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

04/04/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 poin tausiyah sebagai respons dari agresi...

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

30/03/2026

Memasuki bulan Syawal, terasa kurang sempurna bagi seorang Muslim jika tidak melaksanakan puasa enam hari....

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

20/03/2026

Shalat Idul Fitri adalah salah satu yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan umat Islam pada Hari...

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

15/03/2026

Zakat fitrah merupakan kewajiban seorang muslim harus ditunaikan saat bulan Ramadhan hingga sebelum Hari Raya...

Lafal Niat Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Lafal Niat Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

10/03/2026

Umat Islam di Indonesia memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan 1447 H. Dalam menyambut hari-hari...

Informasi Terbaru

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026 - 17:22 WIB
LAKPB MUI Jatim Siapkan Program Strategis Penanggulangan Bencana

LAKPB MUI Jatim Siapkan Program Strategis Penanggulangan Bencana

29/04/2026 - 14:38 WIB
Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

23/04/2026 - 12:00 WIB
Profil Prof. Abd. Halim Soebahar, Ketua Umum MUI Jatim 2025-2030

Profil Prof. Abd. Halim Soebahar, Ketua Umum MUI Jatim 2025-2030

23/04/2026 - 09:46 WIB
Momen Haru, Kiai Mutawakkil Sampaikan Pesan Mendalam di Akhir Kepemimpinanya

Momen Haru, Kiai Mutawakkil Sampaikan Pesan Mendalam di Akhir Kepemimpinanya

21/04/2026 - 12:00 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved