MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Surabaya Hentikan Sementara Operasional Es krim Beralkohol

OlehAdmin
Senin, 14 Apr 2025 - 18:25 WIB
Pemkot Surabaya Hentikan Sementara Operasional Es krim Beralkohol
ShareTweetSend

Surabaya, MUI Jatim

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH M. Sholihin Hasan, menghadiri rapat koordinasi lintas instansi Pemerintah Kota Surabaya yang membahas temuan kandungan alkohol dalam produk es krim Hey Nick’s Ice Cream. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya pada Senin (14/04/2025) itu dihadiri oleh BBPOM Surabaya, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, serta MUI Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, KH M. Sholihin Hasan menegaskan bahwa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, setiap makanan atau minuman yang mengandung alkohol di atas 0,5% masuk dalam kategori khamr, yang dinyatakan najis dan haram untuk dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

“Kalau kandungannya 3,35% seperti yang ada di laporan laboratorium, itu sudah masuk kategori khamr. Maka dari itu, hukumnya haram, dan wajib ada penindakan. Apalagi produk seperti es krim ini berpotensi dikonsumsi masyarakat luas, termasuk anak-anak,” kata KH Sholihin.

Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor: LHU.096.K.05.13.25.0001, yang mengindikasikan adanya kandungan etanol sebesar 3,35% dalam produk es krim tersebut. Kandungan ini jauh melampaui ambang batas yang diperbolehkan dalam pangan olahan menurut regulasi nasional.

“Selain dari aspek kehalalan, Pemerintah Kota Surabaya juga menyoroti aspek keamanan dan legalitas produk. Berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 23 Tahun 2023 serta Permenkes Nomor 17 Tahun 2024, setiap usaha pangan olahan wajib memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, label, serta mengantongi Izin Label Pangan dan klasifikasi usaha yang sesuai, yaitu KBLI 56109 (Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya), termasuk persetujuan PB-UMKU Label Pangan,” ujarnya.

Baca juga   BPJPH-BPOM: 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi, 7 di Antaranya Bersertifikat Halal

Lebih lanjut, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika produk berasal dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan label “Tidak Halal” secara jelas pada kemasan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Surabaya memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional Hey Nick’s Ice Cream hingga seluruh perizinan dan kewajiban hukum dipenuhi. Surat pembinaan dan sanksi administratif juga telah disampaikan, dengan tembusan kepada Satpol PP Kota Surabaya sebagai pihak pengawasan di lapangan.

“Ini bukan semata soal perizinan, tapi juga perlindungan moral dan spiritual konsumen, khususnya umat Islam. Kami dari MUI siap mendampingi Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan seluruh produk yang beredar benar-benar memenuhi kaidah halal dan thayyib,” pungkas KH Sholihin.

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, kehalalan, dan kepatuhan hukum dalam setiap produk pangan yang beredar di wilayahnya, serta mendorong pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Topik: produk halal

Artikel Terkait

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

15/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan acara...

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Setyo Budi Mularso secara resmi mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026

Surabaya - Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan...

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026

Jakarta, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk...

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan...

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Dewan Pimpinan...

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

09/09/2026

Oleh: Faris Khoirul Anam Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Polemik sound horeg kembali mengemuka...

Informasi Terbaru

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

15/09/2026 - 09:30 WIB
Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026 - 15:52 WIB
Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026 - 15:00 WIB
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026 - 13:34 WIB
MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026 - 15:59 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved