MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Rujuk Hasil Ijtima Ulama Tahun 2012, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Vasektomi Haram

OlehAdmin
Kamis, 8 Mei 2025 - 19:48 WIB
Rujuk Hasil Ijtima Ulama Tahun 2012, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Vasektomi Haram
ShareTweetSend

Sidoarjo, MUI Jatim

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan keharaman Vasektomi atau prosedur kontrasepsi pada pria yang dilakukan dengan cara memutus saluran sperma dari buah zakar (testis).

Keharaman Vasektomi merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012. “Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” katanya dikutip dari MUIDigital, Kamis (08/05/2025).

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan, hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

Vasektomi kembali diperbincangkan dan menjadi polemik usai menjadi gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (Bansos).

Sementara Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menyebut, di dalam forum tersebut para fakih Islam (ahli hukum Islam) mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai Medis Operasi Pria (MOP).

“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” ungkapnya.

Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan lima syarat tertentu. Kelima syarat itu yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.

Baca juga   TAUSIYAH DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADAN 1442 H/ 2021 M Nomor : 04/MUI/JTM/IV/2021

Pihaknya menegaskan, hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma. Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula.

“Perkembangan teknologi medis yang memungkinkan terjadinya rekanalisasi. Akan tetapi, tingkat keberhasilan operasi tersebut tetap bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula,” tuturnya.

Dijelaskan, rekanalisasi membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal. Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya.

“MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa. Penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi sebagai dalih gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama,” tandasnya.

Topik: MUI

Artikel Terkait

Sinergi Ulama dan Umara, LAK-PB MUI Jatim dan BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Sinergi Ulama dan Umara, LAK-PB MUI Jatim dan BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

16/09/2026

SURABAYA - Lembaga Advokasi, Koordinasi, dan Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (LAK-PB MUI...

Komisi Pendidikan MUI Jatim Gelar Rapat Koordinasi, Soroti RUU Sisdiknas dan Nasib Madrasah

Komisi Pendidikan MUI Jatim Gelar Rapat Koordinasi, Soroti RUU Sisdiknas dan Nasib Madrasah

15/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyelenggarakan...

MUI Jatim Siapkan Buku Problematika Haji dan Umrah Lewat FGD

MUI Jatim Siapkan Buku Problematika Haji dan Umrah Lewat FGD

15/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Focus...

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

15/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan acara...

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Setyo Budi Mularso secara resmi mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026

Surabaya - Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan...

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026

Jakarta, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk...

Informasi Terbaru

Sinergi Ulama dan Umara, LAK-PB MUI Jatim dan BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Sinergi Ulama dan Umara, LAK-PB MUI Jatim dan BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

16/09/2026 - 09:24 WIB
Komisi Pendidikan MUI Jatim Gelar Rapat Koordinasi, Soroti RUU Sisdiknas dan Nasib Madrasah

Komisi Pendidikan MUI Jatim Gelar Rapat Koordinasi, Soroti RUU Sisdiknas dan Nasib Madrasah

15/09/2026 - 19:03 WIB
MUI Jatim Siapkan Buku Problematika Haji dan Umrah Lewat FGD

MUI Jatim Siapkan Buku Problematika Haji dan Umrah Lewat FGD

15/09/2026 - 17:05 WIB
MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

15/09/2026 - 09:30 WIB
Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026 - 15:52 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved