MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg

OlehAdmin
Selasa, 8 Jul 2025 - 12:43 WIB
Kemaslahatan di Balik Pro-kontra Sound Horeg
ShareTweetSend

Oleh: KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, S.H., M.M (Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur)

Belakangan ini publik diramaikan dengan perbincangan hangat mengenai fenomena sound horeg, sebuah istilah yang merujuk pada penggunaan sistem suara (sound system) berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam acara hiburan rakyat di berbagai daerah. Fenomena ini tidak sekadar memunculkan kegaduhan, tetapi telah memicu keresahan sosial yang nyata di tengah masyarakat.

Beberapa warga menyampaikan keluhan serius, mulai dari kebisingan yang mengganggu istirahat hingga dampak fisik terhadap bangunan tempat tinggal, seperti genteng yang rontok akibat getaran suara. Oleh karena itu, tidak sedikit tokoh masyarakat maupun lembaga keagamaan yang mulai membahas persoalan ini dari berbagai sudut pandang, bahkan sebagian telah mengeluarkan fatwa keagamaan yang menyatakan sound horeg sebagai sesuatu yang haram karena mengganggu ketertiban umum.

Kita perlu menyikapi hal ini dengan kepala dingin dan hati jernih. Persoalan sound horeg bukan hanya menyangkut kesenangan segelintir orang, tetapi telah berkembang menjadi fenomena sosial yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, penting bagi kita semua untuk meresponnya secara bijak dan proporsional.

Ada dua sisi penting yang harus diperhatikan. Pertama, fenomena sound horeg menjadi perhatian publik karena terjadi ketimpangan kepentingan. Di satu sisi, ada kelompok yang merasa diuntungkan secara ekonomi karena sound horeg menjadi bagian dari industri hiburan rakyat. Namun di sisi lain, ada pula kelompok masyarakat yang merasa terganggu, bahkan jumlahnya tidak sedikit.

Pertanyaannya kemudian adalah: bagaimana mencari titik temu antara dua kepentingan ini agar menghasilkan solusi terbaik dan berkeadilan?

Perlu diingat bahwa hidup dalam masyarakat menuntut kesadaran akan kepentingan kolektif. Tidak boleh ada individu atau kelompok yang memaksakan kesenangannya dengan mengorbankan kenyamanan orang lain. Jika sebuah aktivitas menimbulkan gangguan yang meluas, maka kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan pribadi.

Baca juga   Prof Zaki Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

Dalam konteks ini, perbincangan tentang fatwa haram terhadap sound horeg perlu dimaknai sebagai peringatan moral sekaligus pemicu untuk menemukan solusi yang solutif. Tidak hanya terkait sound horeg, tetapi juga berbagai bentuk praktik sosial lain yang dapat menimbulkan keresahan serupa. Prinsipnya jelas: mengganggu ketertiban umum bukanlah perbuatan yang mulia. Mengabaikan kenyamanan dan keamanan publik adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai kebajikan.

Namun demikian, jika memang terdapat unsur ekonomi produktif dalam praktik sound horeg, maka pendekatan solutif sangat mungkin dilakukan. Misalnya, dengan mengatur lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan sound horeg agar tidak berdekatan dengan pemukiman warga. Aktivitas ekonomi sah-sah saja dilakukan, selama tidak merugikan masyarakat luas.

Mengapa sound ini disebut “horeg”? Karena dentuman suaranya yang ekstrem seringkali menyebabkan getaran hebat, yang bahkan bisa merusak struktur bangunan. Maka jika dampaknya sudah sedemikian parah, tak bisa lagi persoalan ini dipandang sebagai hiburan semata. Perlu kehadiran negara dan pemangku kepentingan untuk menyikapinya sebagai isu kebijakan publik.

Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum perlu duduk bersama, menyusun regulasi yang adil, serta memberikan ruang yang aman bagi semua pihak. Jika memang sound horeg dianggap sebagai pemantik ekonomi dan budaya lokal, mengapa tidak dibuatkan ruang khusus seperti kawasan festival atau panggung budaya tersendiri?

Sebagai contoh, Jember Fashion Carnival (JFC) telah membuktikan bahwa kegiatan berbasis budaya dan kreativitas bisa dikapitalisasi menjadi festival tahunan yang berkelas dunia tanpa menimbulkan gangguan sosial. Jika sound horeg diposisikan sebagai fenomena budaya baru, maka bisa saja dikemas serupa—diatur jadwal dan lokasinya, bahkan dijadikan festival yang terintegrasi dengan pariwisata daerah.

Dengan cara ini, sound horeg tak hanya menjadi alat hiburan atau sumber cuan semata, tetapi juga menjadi ruang ekspresi yang tidak merugikan masyarakat. Semua pihak bisa diuntungkan, dan nilai-nilai kebersamaan tetap terjaga.

Baca juga   Ramadhan, Internalisasi Ukhuwah Untuk Bangsa

Mari bersama menjaga ketenangan, mengutamakan kepentingan umum, dan membangun harmoni sosial yang berkelanjutan.

Topik: MUI

Artikel Terkait

Bijak Menggunakan Smartphone, Menjaga Pahala Puasa di Era Digital

Bijak Menggunakan Smartphone, Menjaga Pahala Puasa di Era Digital

24/02/2026

Oleh: Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, M.Si., Sekretaris Umum MUI Jawa Timur Perkembangan teknologi di...

Hukum Melaksanakan Shalat Tahajud setelah Shalat Witir

Hukum Melaksanakan Shalat Tahajud setelah Shalat Witir

23/02/2026

Ramadhan merupakan bulan dilipatgandakannya pahala ibadah. Tak heran di bulan Ramadhan umat Islam semangat untuk...

Sambut Ramadhan 1447 H, MUI Jatim Ajak Umat Kedepankan Kebersamaan

Sambut Ramadhan 1447 H, MUI Jatim Ajak Umat Kedepankan Kebersamaan

18/02/2026

Surabaya, MUI Jatim Perbedaan penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah kembali menjadi perhatian umat Islam di...

Ilustrasi. Foto: Lazismu

Niat Puasa Ramadhan Satu Bulan Penuh Menurut Madzhab Maliki

17/02/2026

Dalam puasa yang bersifat wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha, maupun nazar, seseorang harus melakukan niat...

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M

13/02/2026

Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Batas Waktu Mengqadha’

Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Ini Batas Waktu Mengqadha’

10/02/2026

Menjelang datangnya bulan Ramadhan, sudah seharusnya kita memanfaatkan bulan Sya’ban untuk menunaikan qadha puasa bagi...

Doa Malam Nisfu Sya’ban beserta Artinya

Doa Malam Nisfu Sya’ban beserta Artinya

02/02/2026

Pada malam Nisfu Syaban, kita dianjurkan untuk memperbanyak doa. Dalam tradisi Nusantara, biasanya doa yang...

Informasi Terbaru

Produk AS Tak Wajib Bersertifikat Halal, MUI Jatim Tegaskan Pentingnya Proteksi Umat

Produk AS Tak Wajib Bersertifikat Halal, MUI Jatim Tegaskan Pentingnya Proteksi Umat

25/02/2026 - 16:04 WIB
Tarawih cepat di Blitar. (Foto: Berita Satu)

Fenomena Tarawih Kilat di Blitar, Ini Penjelasan MUI Jatim

25/02/2026 - 10:50 WIB
Bijak Menggunakan Smartphone, Menjaga Pahala Puasa di Era Digital

Bijak Menggunakan Smartphone, Menjaga Pahala Puasa di Era Digital

24/02/2026 - 16:00 WIB
Hukum Melaksanakan Shalat Tahajud setelah Shalat Witir

Hukum Melaksanakan Shalat Tahajud setelah Shalat Witir

23/02/2026 - 15:01 WIB
Sambut Ramadhan 1447 H, MUI Jatim Ajak Umat Kedepankan Kebersamaan

Sambut Ramadhan 1447 H, MUI Jatim Ajak Umat Kedepankan Kebersamaan

18/02/2026 - 18:12 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Persaudaraan Matahari

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved