Fatwa Masalah Jamaah, Khalifah dan Bai’at
MUIJatim -- Khalifah menurut logat berarti : Wakil. Menurut Istilah, berarti orang yang dipilih oleh jama’ah untuk menjadi pemimpin mereka....
MUIJatim -- Khalifah menurut logat berarti : Wakil. Menurut Istilah, berarti orang yang dipilih oleh jama’ah untuk menjadi pemimpin mereka....
MUIJatim--Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di...
MUIJatim--Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinyasesuai dengan...
MUIJatim - Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut: Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protocol medis. Dilakukan...
MUIJatim - Shalat tathawwu’ (yang diajurkan) itu ada dua jenis, shalat secara berjamaah dan shalat secara munfaridah (sendiri). Shalat tathawwu’...
MUIJatim - Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa menyegerakan untuk membayar zakat fithrah sebelum waktu wajib adalah boleh, sebagaimana disebutkan oleh mushonnif...
MUIJatim--Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar...
MUIJatim--Seseorang tidak boleh memberikan atau menjualorgan dan/atau jaringan tubuhnya kepada orang lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul ...
MUIJatim--Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh orang yang hidup untuk dirisendiri dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut; a.Terdapat kebutuhan yang dibenarkan secara...
MUIJatim--Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan/atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh...
MUIJatim--Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya...
MUIJatim--Vaksin Infuenza Vaksin Influenza yang diproduksi oleh Hualan Biological Bacterin Co. Ltd Xinxiang China sebagaimana angka 1 boleh digunakan untuk...
MUIJatim--Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Fatwa-MENGGUNAKAN-ATRIBUT-AGAMA-LAIN Download >> Fatwa MUI tentang...
Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233
Email: info@muijatim.or.id
© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved
© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved