MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Fatwa

Komisi Fatwa MUI Jatim : Jumatan Virtual Tidak Sah, Jika Berhalangan Diganti Shalat Dzuhur

OlehMUI Jatim
Kamis, 22 Apr 2021 - 16:50 WIB
Komisi Fatwa MUI Jatim : Jumatan Virtual Tidak Sah, Jika Berhalangan Diganti Shalat Dzuhur
ShareTweetSend

Surabaya, MUIJatim.org – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tim menggelar sidang dengan tema ‘Batasan Penggunaan Online dalam Beribadah’ pada Rabu (21/04/2021) di Surabaya. Sidang ini untuk mengkritisi fenomena baru yakni shalat Jumat Virtual.

Shalat Jumat virtual yang diinisiasi oleh Prof Kamaruddin Hidayat dan Dr Imam Nakhoi. Shalat Jumat virtual ini dilatar belakangi oleh kerinduan umat muslim di Jakarta yang sudah satu tahun tidak shalat Jumat di masjid karena pandemi Covid-19. Untuk mengobati kerinduan Jumatan, dibuatlah inisiatif shalat Jumat virtual.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, dengan tegas mengatakan bahwa fenomena shalat Jumat virtual tidak sah, hal itu didasarkan pada pendapat para ulama yang menolak pendapat Syekh Ahmad Al Ghumari dari Maroko.

“Syekh Ahmad Al Ghumari dari Maroko, di masa tahun 70-80 masehi, membuat statement tentang diperbolehkannya jumatan menggunakan radio. Jika ada radio kemudian dilaksanakan shalat Jumat sementara makmum dan imamnya berbeda lokasi, maka hukumnya sah,” terang Kiai Ma’ruf.

Namun statement Syekh Ahmad Al Ghumari mendapat penolakan dari berbagai kalangan ulama saat itu. “Ternyata di masa itu sudah banyak penolakan dari ulama Al Azhar, Mesir. Sebab tujuan shalat Jumat itu berkumpul atau berjamaah. Kemudian jika ini dilakukan sendiri-sendiri, maka tidak ada perkumpulan,” tegasnya.

Alasan yang kedua karena dalam shalat berjamaah ada syarat, yaitu imam dan makmum harus berada di satu area, agar makmum bisa melihat imam. Jika syarat ini tidak terpenuhi maka, tidak sah shalat jumatnya.

“Semisal berada dalam satu masjid, jika imam berada di bawah dan makmum berada di atas, maka makmum harus bisa melihat dan mengetahui gerakan imam. Jika ini dilakukan virtual jelas tidak bisa, karena bisa jadi imamnya berada di Situbondo, sedangkan makmumnya di Jakarta” tambahnya.

Baca juga   MUI Jawa Timur Jadi Rujukan, MUI DKI Jakarta Pelajari Tata Kelola dan Sistem Kelembagaan

Ketiga, jika mengandalkan internet, koneksinya bisa mati atau putus-putus karena tidak stabil saat shalat berlangsung. “Jadi shalat berjamaah tidak bisa mengandalkan internet, karena imam dan makmum harus di satu tempat,” ucapnya.

“Jika memang, lanjut Kiai Ma’ruf, pandemi menjadi penyebab tidak ada shalat Jumat karena pemerintah melarang, maka cukup diganti dengan shalat Dhuhur di rumah masing-masing.” Kiai Ma’ruf pun meminta umat muslim untuk tidak perlu aneh-aneh, apalagi shalat Jumat virtual. Karena prinsipnya shalat Jumat untuk laki-laki, yang dilakukan secara berjamaah dan tidak ada halangan.

Alumni Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri itu juga merasa prihatin, karena faktanya fenomena shalat Jumat virtual berhasil menarik perhatian masyarakat kota yang kebanyakan berpendidikan tinggi.

“Anehnya yang mengikuti itu justru orang kota yang memiliki pendidikan tinggi, karena mereka rasa itu rasional. Ini yang kemudian menurut saya dua sosok (Prof Kamaruddin Hidayat dan Dr Imam Nakhoi) yang berhasil menarasikan secara akademis kepada para intelektual, yang pemahaman agamanya rendah namun dinilai logis,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Para ulama di Komisi Fatwa MUI Jatim juga merasa khawatir, jika shalat Jumat virtual semakin meluas, maka dapat merusak tatanan hukum fikih. “Yang kita khawatirkan nanti ini semakin meluas, karena ijtihadnya bukan karena ilmu, justru karena ijtihad merusak tatanan para ulama yang ada sampai sekarang,” jelasnya.

“Jadi sebenarnya tuntunan agama kita simpel saja,” ujar Kiai Ma’ruf. “Jumatan itu wajib manakala tidak ada halangan, Jika ada halangan, maka tidak perlu repot-repot mencari internet atau virtual, cukup shalat Dhuhur di rumah masing-masing saja,” pintanya.

“Jika rindu suasana ceramah, tambah Kiai Ma’ruf, tinggal cari rekaman para kiai di youtube, tidak perlu melakukan shalat secara virtual, karena yang sudah kokoh dari madzhab, yang sudah diijtihadkan oleh para ulama, akan menjadi rusak,” pungkasnya. (*)

Baca juga   KH Abdurrahman Navis : Jernihkan Hati, Menerima Hidayah Ilahi

Artikel Terkait

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

25/05/2026

Bulan Dzulhijjah bukan sekadar bulan pelaksanaan ibadah haji, melainkan juga menyimpan hari-hari yang sangat bersejarah...

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

23/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Guna menyambut Hari Raya Idul Adha 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi...

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

20/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat pengurus...

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

14/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menanggapi rentetan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang belakangan ini melibatkan oknum...

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

13/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh umat Islam,...

LAKPB MUI Jatim Siapkan Program Strategis Penanggulangan Bencana

LAKPB MUI Jatim Siapkan Program Strategis Penanggulangan Bencana

29/04/2026

Surabaya, MUI Jatim Lembaga Advokasi dan Koordinasi Penanggulangan Bencana (LAKPB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi...

Informasi Terbaru

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

Makna dan Sejarah Penamaan Hari Tarwiyah dan Arafah serta Keutamaannya

25/05/2026 - 11:09 WIB
Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

Jelang Idul Adha 2026, MUI Jatim Gembleng Takmir Masjid Lewat Pendekatan Fiqih dan Medis Veteriner

23/05/2026 - 18:44 WIB
MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

MUI Jatim Kebut Persiapan Pengukuhan dan Mukerda, Fokus Perkuat Konsep Islam Wasatiyah

20/05/2026 - 20:18 WIB
Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026 - 11:18 WIB
MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

MUI Jatim Desak Pemerintah: Tutup Lembaga Pendidikan yang Jadi Kedok Kejahatan Seksual!

14/05/2026 - 17:38 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved