MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Fatwa

Komisi Fatwa MUI Jatim : Jumatan Virtual Tidak Sah, Jika Berhalangan Diganti Shalat Dzuhur

OlehMUI Jatim
Kamis, 22 Apr 2021 - 16:50 WIB
Komisi Fatwa MUI Jatim : Jumatan Virtual Tidak Sah, Jika Berhalangan Diganti Shalat Dzuhur
ShareTweetSend

Surabaya, MUIJatim.org – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tim menggelar sidang dengan tema ‘Batasan Penggunaan Online dalam Beribadah’ pada Rabu (21/04/2021) di Surabaya. Sidang ini untuk mengkritisi fenomena baru yakni shalat Jumat Virtual.

Shalat Jumat virtual yang diinisiasi oleh Prof Kamaruddin Hidayat dan Dr Imam Nakhoi. Shalat Jumat virtual ini dilatar belakangi oleh kerinduan umat muslim di Jakarta yang sudah satu tahun tidak shalat Jumat di masjid karena pandemi Covid-19. Untuk mengobati kerinduan Jumatan, dibuatlah inisiatif shalat Jumat virtual.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, dengan tegas mengatakan bahwa fenomena shalat Jumat virtual tidak sah, hal itu didasarkan pada pendapat para ulama yang menolak pendapat Syekh Ahmad Al Ghumari dari Maroko.

“Syekh Ahmad Al Ghumari dari Maroko, di masa tahun 70-80 masehi, membuat statement tentang diperbolehkannya jumatan menggunakan radio. Jika ada radio kemudian dilaksanakan shalat Jumat sementara makmum dan imamnya berbeda lokasi, maka hukumnya sah,” terang Kiai Ma’ruf.

Namun statement Syekh Ahmad Al Ghumari mendapat penolakan dari berbagai kalangan ulama saat itu. “Ternyata di masa itu sudah banyak penolakan dari ulama Al Azhar, Mesir. Sebab tujuan shalat Jumat itu berkumpul atau berjamaah. Kemudian jika ini dilakukan sendiri-sendiri, maka tidak ada perkumpulan,” tegasnya.

Alasan yang kedua karena dalam shalat berjamaah ada syarat, yaitu imam dan makmum harus berada di satu area, agar makmum bisa melihat imam. Jika syarat ini tidak terpenuhi maka, tidak sah shalat jumatnya.

“Semisal berada dalam satu masjid, jika imam berada di bawah dan makmum berada di atas, maka makmum harus bisa melihat dan mengetahui gerakan imam. Jika ini dilakukan virtual jelas tidak bisa, karena bisa jadi imamnya berada di Situbondo, sedangkan makmumnya di Jakarta” tambahnya.

Baca juga   Rapat Paripurna MUI Jatim Tetapkan Prof. Abd Halim Soebahar sebagai Ketua Umum Baru

Ketiga, jika mengandalkan internet, koneksinya bisa mati atau putus-putus karena tidak stabil saat shalat berlangsung. “Jadi shalat berjamaah tidak bisa mengandalkan internet, karena imam dan makmum harus di satu tempat,” ucapnya.

“Jika memang, lanjut Kiai Ma’ruf, pandemi menjadi penyebab tidak ada shalat Jumat karena pemerintah melarang, maka cukup diganti dengan shalat Dhuhur di rumah masing-masing.” Kiai Ma’ruf pun meminta umat muslim untuk tidak perlu aneh-aneh, apalagi shalat Jumat virtual. Karena prinsipnya shalat Jumat untuk laki-laki, yang dilakukan secara berjamaah dan tidak ada halangan.

Alumni Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri itu juga merasa prihatin, karena faktanya fenomena shalat Jumat virtual berhasil menarik perhatian masyarakat kota yang kebanyakan berpendidikan tinggi.

“Anehnya yang mengikuti itu justru orang kota yang memiliki pendidikan tinggi, karena mereka rasa itu rasional. Ini yang kemudian menurut saya dua sosok (Prof Kamaruddin Hidayat dan Dr Imam Nakhoi) yang berhasil menarasikan secara akademis kepada para intelektual, yang pemahaman agamanya rendah namun dinilai logis,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Para ulama di Komisi Fatwa MUI Jatim juga merasa khawatir, jika shalat Jumat virtual semakin meluas, maka dapat merusak tatanan hukum fikih. “Yang kita khawatirkan nanti ini semakin meluas, karena ijtihadnya bukan karena ilmu, justru karena ijtihad merusak tatanan para ulama yang ada sampai sekarang,” jelasnya.

“Jadi sebenarnya tuntunan agama kita simpel saja,” ujar Kiai Ma’ruf. “Jumatan itu wajib manakala tidak ada halangan, Jika ada halangan, maka tidak perlu repot-repot mencari internet atau virtual, cukup shalat Dhuhur di rumah masing-masing saja,” pintanya.

“Jika rindu suasana ceramah, tambah Kiai Ma’ruf, tinggal cari rekaman para kiai di youtube, tidak perlu melakukan shalat secara virtual, karena yang sudah kokoh dari madzhab, yang sudah diijtihadkan oleh para ulama, akan menjadi rusak,” pungkasnya. (*)

Baca juga   KPEU MUI Jatim Gandeng Pemkab Situbondo Bangun Wisata Halal

Artikel Terkait

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

15/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan acara...

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Setyo Budi Mularso secara resmi mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026

Surabaya - Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan...

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026

Jakarta, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk...

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan...

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Dewan Pimpinan...

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

09/09/2026

Oleh: Faris Khoirul Anam Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Polemik sound horeg kembali mengemuka...

Informasi Terbaru

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

MUI Jatim Gelar FGD Problematika Haji dan Umrah, Soroti Tren Umrah Mandiri

15/09/2026 - 09:30 WIB
Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026 - 15:52 WIB
Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026 - 15:00 WIB
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026 - 13:34 WIB
MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026 - 15:59 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved