Gercep, pasca terakreditasinya Lembaga Pemeriksa Halal Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Surabaya (LPH BSPJI) pada 27 April 2023, LPH BSPJI langsung melakukan audiensi pada MUI Jawa Timur. Mitra Kementrian Perindustrian tersebut pun ditemui langsung oleh KH Sholihin Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur serta jajaran Sekretaris MUI Jatim, Farida Hanum dan Lia Istifhama pada Jumat (31/5).
KH Sholihin dalam kesempatan tersebut menjelaskan peran penting MUI Jawa Timur dalam mendukung harapan Gubernur Khofifah dalam mewujudkan Jawa Timur sebagai Garda Terdepan Industri Halal.
“Seperti kita ketahui, Ibu Gubernur berulangkali menyampaikan harapan agar Jawa Timur menjadi garda terdepan industri halal secara nasional. Maka dari itu, MUI Jatim pasti ingin menjadi support system utama di dalamnya.”
Terkait fatwa, dijelaskannya dihadapan rombongan LPH BSPJI, yaitu Handaru Bowo Cahyono, Yurniar, dan Indra Wahyudiantoro, bahwa MUI jawa Timur pasti sama seperti MUI propinsi lainnya.
“MUI Jawa Timur dalam hal fatwa terkait sertifikasi halal, memiliki standard yang sama dengan semua MUI se Indonesia Raya. Keberadaan entitas fatwa halal merupakan bentuk perlindungan berkonsumsi bagi umat muslim. Bentuk proteksi dan pengawasan ini sebagai proses penguatan hak konsumsi yang sesuai ketentuan syariah.”
“Bisa diibaratkan, bahwa Komisi Fatwa sebagai hakim, sedangkan LPH sebagai saksi dalam sebuah persidangan. Dalam hal ini, yang diharapkan mengetahui realita lapangan adalah LPH. Jadi Komisi Fatwa sebagai pemeriksa yang diajukan oleh LPH dan kami sangat membuka kemudahan. Semisal hanya satu pengajuan sertifikasi halal, maka sidang secara online pun kami gelar.”
MUI sendiri, dijelaskan oleh KH Sholihin, sebagai auditor LPH. Dan diakuinya, ada beberapa LPH yang belum bisa menerbitkan sertifikasi halal, melainkan hanya rekomendasi dari MUI kabupaten Kota.
“MUI sebagai auditor LPH dan juga RPH (Rumah Potong Hewan). Contoh di salah satu Kabupaten, ada RPH yang sudah benar dalam proses potong hewannya, namun pasca potong hewan itu, tidak dilakukan secara syar’i, yaitu darah hewan dibuang di sungai. Ini kan menjadi limbah. Hal sama kami perlakukan saat melakukan pengecekan penggilingan daging. Contohnya, apakah alat penggilingan digunakan untuk daging sapi dan babi sekaligus.”
Tak lupa, KH Sholihin juga menegaskan agar LPH selalu mengikuti perkembangan terkait fatwa halal yang selalu mengkolaborasikan kemudahan melalui perkembangan digital.