MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

3 Cara Nabi Muhammad Lindungi Hak Buruh dalam Dunia Kerja

OlehAdmin
Rabu, 23 Apr 2025 - 13:00 WIB
3 Cara Nabi Muhammad Lindungi Hak Buruh dalam Dunia Kerja
ShareTweetSend

Fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pegawai di Surabaya kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Praktik ini kerap dilakukan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak mengundurkan diri dalam waktu dekat atau dianggap sebagai bentuk “pengikat” loyalitas terhadap perusahaan. Namun, tindakan ini dinilai bermasalah secara etika dan hukum karena menyangkut hak dasar pekerja atas dokumen pribadinya. Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya melanggar prinsip keadilan dalam hubungan kerja, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis dan ketimpangan kuasa antara pemberi kerja dan pekerja.

Salah satu tujuan utama ajaran Islam adalah menghapuskan dominasi dan kekuasaan atas kelompok yang selama ini dipandang rendah. Pada masa Jahiliyah, masyarakat terbagi dalam kelas-kelas sosial berdasarkan kekayaan dan keturunan. Kaum elit yang kaya dan berdarah bangsawan seringkali bersikap semena-mena terhadap golongan yang dianggap lebih rendah, seperti budak atau pekerja. Mereka bahkan tak segan melakukan penyiksaan jika para budak dianggap melakukan kesalahan.

Islam hadir dengan membawa prinsip kesetaraan dan semangat menolak marginalisasi. Dalam sejarahnya, ajaran Islam pada awal kemunculannya justru banyak diterima oleh lapisan masyarakat terbawah—mereka yang hidup sebagai budak atau miskin. Inilah salah satu inti ajaran Islam yang bertujuan menghapus sistem perbudakan dan penindasan terhadap kaum lemah.

Nabi Muhammad datang bukan sekadar membawa ajaran agama dalam arti sempit, tetapi juga risalah kemanusiaan yang memperjuangkan keadilan sosial. Namun, saat ini banyak umat Islam justru lebih mudah tersulut untuk membela agama secara simbolis atau terlibat dalam narasi Islam politik, dibandingkan memperjuangkan nasib buruh dan kaum miskin yang hidupnya semakin sulit. Seolah membela agama secara formal lebih mulia daripada membela hak-hak mereka yang tertindas, padahal Nabi sendiri tidak pernah mengajarkan pemisahan semacam itu.

Dalam dakwahnya, Nabi selalu mengajarkan bagaimana orang-orang yang susah bisa hidup mapan dan sejahtera. Tidak terkecuali para buruh. Dan buruh adalah salah satu objek dakwah Nabi agar kehidupan mereka terjamin dan bebas dari akal-akalan si pemilik modal saat itu.

Baca juga   Nilai Pengorbanan dalam Mematuhi Aturan Industri Halal

Dalam literatur hadits kita akan menemukan kata Ajiir yang merupakan isim fail dari A-Ja-Ra. yang berarti amil (seorang pekerja/buruh). Ada juga kata lain dalam derivasi A-Ja-Ra yang sering kita temukan dalam hadits. Yaitu ujrah atau ajr yang berarti imbalan atau upah. Dua kata dari satu derivasi ini berkaitan dengan pembelaan Nabi terhadap para buruh. Seolah-olah Nabi ingin mengatakan bahwa menjaga hak-hak para buruh agar tetap selalu terpenuhi adalah bagian dari misi diutusnya Nabi Muhammad SAW.

Yakni selain liutammima makarimal akhlaq dengan cara berbuat baik kepada buruh dan tidak berbuat sewenang-wenang, serta rahmatan lil alamin, yakni agar hak-hak mereka terpenuhi dan memiliki kehidupan yang sejahtera dan membahagiakan mereka.

Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, tentang kisah tiga orang yang terperangkap dalam gua. Tiga orang tersebut bertawasul (meminta pertolongan Allah) dengan amalnya masing-masing. Setelah dua orang selesai bertawasul, tibalah saatnya orang ketiga untuk bertawasul dengan amalnya. Saat itu si orang ketiga berkata:

“Ya Allah suatu hari saya mempekerjakan seseorang. Tiba-tiba ia meminta upahnya dan tak kunjung ku berikan hingga dia meninggalkan upahnya. Upah tersebut saya jadikan modal peternakan. Saat ternak itu sudah besar dan berkembang, si buruh ini datang meminta upahnya. Maka saya berikan semua peternakan itu tanpa saya sisakan sedikitpun karena itu adalah dari upahnya yang dulu. Padahal jika saya mau, saya bisa memberikan upah sejumlah upah yang seharusnya ia dapatkan dulu.

Kemudian orang ketiga inipun berkata: “Ya Allah, jika engkau tahu bahwa hal yang kulakukan untuk pekerjaku itu semata-mata untuk mengharap rahmat dan takut akan adzabmu, maka keluarkan lah kami dari gua ini”. Seketika mulut gua terbuka dan ketiga orang ini bisa keluar dengan selamat.

Kisah yang diriwayatkan dari hadits di atas bukan semata-mata kisah yang cukup berlalu setelah diceritakan. Memberikan kisah adalah salah satu upaya dakwah Nabi agar si pendengar lebih tertarik dan mengerti intinya. Kisah tersebut seolah ingin memberikan pemahaman kepada kita bahwa berlaku baik terhadap seorang buruh adalah salah satu amal yang cukup tinggi derajatnya di sisi Allah. Terbukti bahwa Allah mengabulkan permintaan si orang ketiga hanya karena perlakuannya yang baik terhadap buruh yang ia pekerjakan.

Baca juga   Apakah Bedug Haram? Simak Penjelasanya

Dalam kondisi yang lain, Nabi juga secara langsung menjamin hak-hak buruh. Pertama, Nabi pernah melarang seorang untuk mempekerjakan seseorang kecuali upahnya sudah jelas. Sebagaimana disampaikan oleh Ibrahim an-Nakhai:

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الأَجِيْرِ حَتَّى يَتَبَيَّنَ أَجْرَهُ

Kedua, saat kita mempekerjakan mereka kita tidak boleh berlaku sewenang-wenang dan zalim kepada mereka. Hal ini diungkapkan Nabi dari Abu Hurairah dalam hadits yang sangat panjang ketika Nabi berkhutbah di Madinah sebelum Nabi wafat. Salah satu pesan Nabi saat itu adalah:

وَمَنْ ظَلَمَ أَجِيرًا أُجْرَةً حَبِطَ عَمَلُهُ ، وَحُرِّمَ عَلَيْهِ رِيحُ الْجَنَّةِ

Artinya: “Siapa yang berlaku zalim terhadap upah seorang pekerja/buruh. Maka haram baginya bau surga (haram baginya surga).”

Ketiga, Nabi memerintahkan agar upah buruh diberikan secara langsung tanpa ditunda-tunda terlalu lama. Sebagaimana pernyataan Nabi dalam sebuah hadits yang disampaikan oleh Abu Hurairah:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ رَشْحُهُ

Artinya: “Berikanlah upah kepada buruh sebelum keringatnya kering.”

Keringat kering yang dimaksud dalam hadits di atas adalah tidak terlalu lama atau ditunda-tunda. Sehingga saking lamanya, keringatnya menjadi kering.

Nabi Muhammad begitu gamblang dalam membela hak-hak buruh. Mulai dari proses perekrutan, hingga proses pemberian gaji disampaikan agar hak-hak buruh bisa terjamin. Sehingga Islam masih tetap berkontribusi dalam menjaga kesejahteraan dan kemapanan. Karena Islam tidak melulu soal syariat. Lebih dari itu, secara nilai (bukan secara formal) Islam memiliki misi yang besar, yakni kesamarataan dan kesejahteraan. Agar Islam Rahmatan lil Alamin bukan hanya sekadar slogan.

Topik: Nabi Muhammad

Artikel Terkait

Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Amalan yang Dianjurkan

Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Amalan yang Dianjurkan

19/01/2026

Bulan Sya’ban merupakan salah satu bulan yang memiliki keutamaan dan keberkahan tersendiri dalam kalender Islam....

Jumat Terakhir Bulan Rajab, Baca Amalan Berikut Ini

Jumat Terakhir Bulan Rajab, Baca Amalan Berikut Ini

15/01/2026

Bulan Rajab 1447 Hijriah kini memasuki pekan terakhir. Di tengah tradisi umat Islam, dikenal sebuah...

Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur Menyambut Tahun Baru 2026 M

31/12/2025

KH Anwar Iskandar Soroti Presrasi MUI Jatim Masa Khidmat 2020-2025

Pidato Pengarahan Ketua Umum MUI dalam Pembukaan Musda XI MUI Jawa Timur 26 Desember 2025 di Surabaya

31/12/2025

Pengantar: Gubernur Jawa Timur, Ibu Dr. Nyai Hj. Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutan lisannya selaku...

Lafal Doa Mohon Dijauhkan dari Segala Bencana

Lafal Doa Mohon Dijauhkan dari Segala Bencana

30/11/2025

Hujan deras melanda berbagai wilayah di Indonesia. Jika tidak ada resapan yang baik, musim hujan...

KH Anwar Iskandar dan Arah Baru Kepimpinan MUI 2025–2030

KH Anwar Iskandar dan Arah Baru Kepimpinan MUI 2025–2030

23/11/2025

“Dalam situasi seperti ini, ulama tidak cukup hanya tampil sebagai penjaga moral publik; mereka harus...

Ro’an. (Foto: Al- Tsaqafah)

Tradisi Ro’an Pesantren

08/10/2025

Ambruknya sebuah bangunan yang ada di kompleks Pesantren Al-Khoziny Buduran adalah duka kita semua. Al-Faqir...

Informasi Terbaru

Sinergi Ulama–Umara Jadi Kunci Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

Sinergi Ulama–Umara Jadi Kunci Wujudkan Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara

21/01/2026 - 10:05 WIB
Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Amalan yang Dianjurkan

Keistimewaan Bulan Sya’ban dan Amalan yang Dianjurkan

19/01/2026 - 17:00 WIB
Jumat Terakhir Bulan Rajab, Baca Amalan Berikut Ini

Jumat Terakhir Bulan Rajab, Baca Amalan Berikut Ini

15/01/2026 - 20:00 WIB
SK MUI Provinsi Jawa Timur Masa Khidmat 2025-2030

SK MUI Provinsi Jawa Timur Masa Khidmat 2025-2030

14/01/2026 - 13:05 WIB
Sekum MUI Jatim: KUHP Baru Upaya Perlindungan dan Kemaslahatan Umat

Sekum MUI Jatim: KUHP Baru Upaya Perlindungan dan Kemaslahatan Umat

14/01/2026 - 11:14 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Persaudaraan Matahari

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved