MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

MUI Jatim Keluarkan Beberapa Poin Pemindahan Jenazah Gresik Imbas Tol KLBM

OlehBoy Ardiansyah
Rabu, 29 Jun 2022 - 23:51 WIB
MUI Jatim Keluarkan Beberapa Poin Pemindahan Jenazah Gresik Imbas Tol KLBM
ShareTweetSend

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan sejumlah poin anjuran ke masyarakat terkait pemindahan jenazah. Poin-poin ini dikeluarkan usai ramai pembongkaran makam di Wringinanom, Gresik imbas proyek Tol KLBM (Krian, Legundi, Bunder, Manyar).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin mengungkapkan, pemindahan jenazah hukumnya haram. Namun, ada beberapa pengecualian.

“Pada dasarnya membongkar atau menggusur memindah pemakaman sebelum jenazah itu rusak, itu hukumnya haram, termasuk utuh itu gak boleh. Selama jenazah itu belum terurai tidak boleh,” kata Sholihin kepada detikjatim, Rabu (29/6/2022).

“Selama ada kemaslahatan umum itu ditoleransi. Memang hukum awalnya haram. Jadi kalau kemaslahatan umum, tapi dengan catatan,” sambungnya.

Sholihin mengungkapkan, beberapa pengecualian untuk pemindahan kubur, khususnya yang disebabkan faktor syariah islam.

“Ada beberapa pengecualian, ada sebab-sebab syariah. Misal, ketika dikubur tidak menghadap kiblat, itu boleh, entah itu lupa atau bagaimana, boleh dibongkar lagi, boleh. Kemudian kalau tanah yang dibuat kuburan terendam banjir, longsor, atau bencana lain,” katanya.

“Nah, kemaslahatan Islam harus diperhatikan. Atau pemakaman tidak aman dari hewan buas, itu dipindah boleh. Atau di tanah milik orang lain dan orang lain itu minta dibongkar ya harus dibongkar karena berada di tanah orang,” lanjutnya.

Sholihin kemudian menyebut beberapa pengecualian pembongkaran atau pemindahan makam karena kemaslahatan umum. Salah satunya karena pelebaran jalan atau pembangunan jalan tol.

“Kemudian terdapat kemaslahatan umum, jadi boleh contohnya ada pelebaran masjid, juga jalan tol, masuk kemaslahatan umum. Dan harus benar kajiannya untuk kemaslahatan umum, itu boleh dengan catatan juga, harus ada ganti yang berkeadilan. Jangan sampai berdasarkan jalan umum, sehingga masyarakat atau ahli waris dirugikan,” tegasnya.

Baca juga   Benarkah Wanita Penyebab Pengangguran

Dari pengecualian itu, Sholihin mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi saat pemindahan jenazah.

“Harus menjaga kehormatan jenazah, nggak boleh dikumpul-kumpulkan gitu, terus asal dikubur. Itu nggak menghargai atau mencederai kehormatan jenazah. Jenazah yang dipindah harus diletakkan di area khususnya Islam, nggak boleh dicampur. Harus sesuai sebelumnya, misal di tempat pemakaman Islam, ya harus tetap di Islam. Gak boleh dicampur,” paparnya.

Selain itu, lanjut Sholihin, jenazah berbeda kelamin tidak boleh dimakamkan dalam satu liang lahad yang sama.

“Jenazah dengan jenis kelamin berbeda tidak boleh dimasukkan di satu liang lahad sama, kecuali ada hubungan mahramiyah dan jauziyah,” imbuhnya.

Meski diperbolehkan dengan syarat-syarat tersebut, MUI Jatim mengimbau warga yang memindahkan jenazah harus tetap memperlakukan jasad dengan baik.

“Orang yang meninggal itu harus tetap diperlakukan sebagaimana mestinya. Artinya, tetap harus menjaga kehormatan orang yang meninggal, tidak boleh merusak jasadnya. Memecah atau mematahkan orang meninggal, sama halnya mematahkan ketika dia hidup. Harus diperlakukan semestinya, tidak boleh sembrono, harus menjaga kehormatan orang yang meninggal,” tandasnya.

Sumber : Detik.com

Artikel Terkait

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Musim haji tahun 2026 menghadirkan tantangan cuaca yang cukup berat bagi para...

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

13/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh umat Islam,...

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

23/04/2026

Oleh: Dr. Romadlon Sukardi, MM. ( Ketua Komisi Hubungan Ulama Umara MUI Jatim)   Di...

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

04/04/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 poin tausiyah sebagai respons dari agresi...

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

30/03/2026

Memasuki bulan Syawal, terasa kurang sempurna bagi seorang Muslim jika tidak melaksanakan puasa enam hari....

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

20/03/2026

Shalat Idul Fitri adalah salah satu yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan umat Islam pada Hari...

Informasi Terbaru

Tiga Tokoh Kunci MUI Jatim Hadiri Rakor Program Kerja Komisi Ukhuwah Islamiyah

Tiga Tokoh Kunci MUI Jatim Hadiri Rakor Program Kerja Komisi Ukhuwah Islamiyah

24/07/2026 - 18:30 WIB
Hari Anak Nasional: Pendidikan sebagai Benteng Anak dari Gawai, Terorisme, dan Ekstremisme

Hari Anak Nasional: Pendidikan sebagai Benteng Anak dari Gawai, Terorisme, dan Ekstremisme

24/07/2026 - 11:32 WIB
Tingkatkan Sinergi Kelembagaan, BASYARNAS MUI Jatim dan Bank Jatim Syariah Gelar Sharing Session Resolusi Sengketa Ekonomi Syariah

Tingkatkan Sinergi Kelembagaan, BASYARNAS MUI Jatim dan Bank Jatim Syariah Gelar Sharing Session Resolusi Sengketa Ekonomi Syariah

23/07/2026 - 11:30 WIB
Matangkan Program Kerja, Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Jatim Gelar Rapat Konsolidasi Perdana

Matangkan Program Kerja, Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Jatim Gelar Rapat Konsolidasi Perdana

23/07/2026 - 08:30 WIB
Sikap Tegas MUI Jatim di Mukerda 2026: Tolak Normalisasi LGBT, Namun Larang Keras Tindakan Main Hakim Sendiri

Sikap Tegas MUI Jatim di Mukerda 2026: Tolak Normalisasi LGBT, Namun Larang Keras Tindakan Main Hakim Sendiri

21/07/2026 - 11:20 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved