Surabaya, MUI Jatim
Belakangan ini, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi sorotan publik setelah menyamakan kewajiban membayar pajak dengan menunaikan zakat dan wakaf, karena ketiganya dianggap sebagai bentuk penyaluran hak orang lain demi terciptanya keadilan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Ali Zainal Muhammad, memberikan pandangannya. Ia mempertanyakan apakah pajak dalam konteks negara dapat disamakan dengan kewajiban zakat.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @alizainalmuhammad, ia menegaskan bahwa konsep zakat memiliki perbedaan yang jelas dengan konsep pajak secara umum. Setidaknya, menurutnya, ada lima perbedaan mendasar antara zakat dan pajak.
“Pertama, telah kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan ibadah yang bersifat maliyah (harta) dan kewajibannya disebutkan secara tegas dalam nash Al-Qur’an dan hadits,” ungkap Ali Zainal dalam unggahan akun @alizainalmuhammad, pada Kamis (20/8/2025).
Sedangkan membayar pajak ini merupakan kewajiban yang bersifat administrasi negara, yang dibebankan kepada warga negara dan tidak ada dalam Al-Quran dan hadits yang menyebutkan secara khusus tentang kewajiban membayar pajak.
“Perbedaan yang kedua adalah pembayaran zakat bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta seseorang, dan juga untuk mencukupi kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat,” lanjutnya.
Sedangkan membayar pajak, tujuannya tidak untuk membersihkan dari harta dan jiwanya. Hanya saja pajak ini tujuannya untuk memenuhi kebutuhan atau fasilitas-fasilitas umum dan kemaslahatan masyarakat secara umum.
Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwasannya zakat hanya dialokasikan pada delapan golongan yang telah disebutkan secara tegas dalam Al-Quran. Sedangkan alokasi dari pajak ini tidak tertentu, bersifat umum sesuai dengan kebijakan dari pemerintah.
Selanjutnya, perbedaan dari zakat dan pajak adalah dari batasan harta yang diambil (dibayarkan). Jika zakat diambil dari harta-harta tertentu, yang sudah melewati batas nisab (batas minimum) dan haul (kepemilikan penuh selama setahun). Berbeda dengan pajak, yang diambilnya secara tidak tertentu pada harta manapun sesuai dengan kebijakan pemerintah, dan tidak ada aturan harus melewati nisab dan haul.
“Dan yang kelima, zakat tidak pernah bersifat zalim, karena ini merupakan aturan dari syariat, sedangkan untuk pajak pemungutannya bisa bernilai zalim ketika tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh syariat, seperti dibebankan kepada orang-orang yang sudah sangat tidak mampu,” jelas Gus Ebiet sapaan akrabnya.
“Jadi, membayar pajak bukan berarti gugur kewajiban seseorang dalam membayar zakat. Maka pungutan pajak dari pemerintah yang dibebankan kepada seseorang ini sama sekali tidak menggugurkan kewajiban zakat kepada mereka,” pungkasnya.
Penulis: M. Rufait Balya Barlaman












