MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Pra Raker MUI Jatim: Prof. Abd. Halim Soebahar Tegaskan 7 Fungsi Strategis MUI

OlehAdmin
Selasa, 17 Feb 2026 - 16:33 WIB
Pra Raker MUI Jatim: Prof. Abd. Halim Soebahar Tegaskan 7 Fungsi Strategis MUI
ShareTweetSend

Surabaya, MUI Jatim

Wakil Ketua Umum Bidang Agama, Sosial dan Budaya MUI Jawa Timur, Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA, menegaskan pentingnya memahami dan merealisasikan tujuh fungsi strategis Majelis Ulama Indonesia (MUI) hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI Tahun 2025 dalam Pra Rapat Kerja (Pra Raker) MUI Jawa Timur yang digelar Selasa (17/02/2026) di Kantor MUI Jawa Timur.

Dalam arahannya, Prof. Halim menyampaikan bahwa MUI bukan sekadar lembaga formal keagamaan, melainkan memiliki peran fundamental yang harus dipahami seluruh pengurus.

Fungsi pertama MUI, adalah sebagai wadah musyawarah antara ulama, zuama (tokoh dan aktivis organisasi), serta cendekiawan muslim.

“Ulama berbicara dalam konteks keilmuan Islam, zuama adalah para aktivis ormas keagamaan, sedangkan cendekiawan muslim banyak berada di kampus-kampus. Ketiganya harus bersinergi dalam satu forum,” ujarnya.

Fungsi kedua, lanjutnya, adalah sebagai wadah silaturahim lintas ormas Islam. Ke depan, MUI Jawa Timur diharapkan menjadi simpul pemersatu tokoh-tokoh ormas dalam gerakan dakwah bersama. Ia mencontohkan kemungkinan kolaborasi lintas komisi seperti Komisi Ukhuwah, Komisi Fatwa, Komisi Kerukunan Antarumat Beragama, hingga Komisi Hubungan Ulama dan Umara untuk menggagas gerakan bersama.

“Bayangkan jika dari NU, Muhammadiyah, Muslimat, Aisyiyah, dan ormas lainnya masing-masing mengajak sepuluh tokoh, lalu bertemu rutin dua bulan sekali. Itu akan menjadi simbol kuat ukhuwah dan kebersamaan,” jelasnya.

Menurutnya, jika kebersamaan itu terlihat publik, maka persaudaraan antarormas akan tumbuh secara alami dan berkelanjutan.

“Kebersamaan itu sangat penting karena menjadi simbol dari gerakan keagamaan yang terus melakukan silaturahim. Kalau orang lain melihat kita bisa menggulirkan program bersama antara NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, Muslimat, Aisyiyah dan organisasi- organisasi di bawahnya sering berkumpul dalam satu momentum, maka ukhuwah itu akan tercipta dengan sendirinya,” ujarnya.

Baca juga   Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Fungsi ketiga yang ditegaskan adalah otoritas MUI dalam mengeluarkan fatwa. Prof. Halim menyebut, kajian fatwa di MUI memiliki standar ilmiah yang tinggi dan tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Proses fatwa di MUI melalui tiga tahapan: kajian teks, kajian konteks dengan turun langsung melihat realitas, lalu tabayun. Karena itu, fatwa MUI memiliki kekuatan ilmiah yang kokoh,” tegasnya.

Ia bahkan menyatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI tidak pernah dibatalkan karena prosesnya sangat ketat dan sistematis.

“Tahapan-tahapan ini sangat ilmiah. Oleh karena itu, kalau MUI mengeluarkan fatwa tidak pernah ada yang membatalkan,” terangnya.

Fungsi keempat adalah mewakili suara umat Islam dalam berbagai momentum strategis. Menurutnya, sikap dan pandangan MUI sering kali menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan publik.

“Suara MUI sangat menentukan dalam berbagai momentum, baik keagamaan maupun kebangsaan,” katanya.

Kelima, MUI berfungsi memperkuat ukhuwah Islamiyah. Kegiatan bersama lintas tokoh ormas dinilai akan berdampak langsung pada harmonisasi di tingkat akar rumput.

“Jika tokoh-tokohnya sering duduk bersama, maka keluarga besar ormas itu juga akan terpengaruh positif,” ujarnya.

Fungsi keenam adalah menjaga kemurnian aqidah umat Islam. MUI, kata Prof. Halim, secara rutin mengkaji berbagai aliran yang berkembang di masyarakat.

“Suatu aliran dinyatakan menyimpang setelah melalui kajian dan fatwa resmi MUI. Tujuannya bukan menghukum, tetapi menyelamatkan aqidah umat,” tegasnya.

Fungsi ketujuh adalah menjaga kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Peran ini dinilai sangat strategis untuk melindungi umat Islam agar tidak mengonsumsi produk yang tidak sesuai syariat.

“Menjaga produk halal adalah salah satu fungsi MUI agar umat Islam terjaga dan tidak mengonsumsi produk haram,” ungkapnya.

Prof. Halim menegaskan bahwa tujuh fungsi tersebut harus dipahami, disosialisasikan, dan direalisasikan dalam program kerja MUI Jawa Timur.

Baca juga   Fenomena Tarawih Kilat di Blitar, Ini Penjelasan MUI Jatim

“Kekuatan MUI memang bukan pada jumlah, tetapi pada fungsi dan legitimasi moralnya. Meskipun secara struktur tidak besar, pengaruhnya sangat menentukan,” pungkasnya.

Topik: MUI Jatim

Artikel Terkait

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

07/09/2026

Diana Pertanyaan: kenapa mengusap telinga dalam wuduk yg hukumnya sunnah, berada di dalam urutan wuduk,...

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

05/09/2026

Dhuha Permata Asri, Kota Depok Jawa Barat Pertanyaan: Assalamualaikum Uztad/Uztazah perkenalkan nama saya Dhuha Permata...

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

05/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendesak aparat kepolisian untuk...

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

03/09/2026

Aunuddin, Bangkalan Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram Pertanyaan: Seorang pembimbing jamaah...

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

02/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov)...

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

30/08/2026

Diana Pertanyaan: najis anjing dan babi adalah najis mugholladoh, pernah dengar najis bulunya apa bila...

Jual Beli Akun Di Google

Jual Beli Akun Di Google

28/08/2026

Ferry, Jawa Timur Pertanyaan : Apakah berjualan Akun Google / Gmail buatan kita sendiri menggunakan...

Informasi Terbaru

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

Sikapi Insiden Keracunan, MUI Jatim Desak Penyelenggara SPPG Bermasalah Diproses Pidana

05/09/2026 - 12:29 WIB
MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

MUI Jatim Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Sound Horeg

02/09/2026 - 17:00 WIB
Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

Pengukuhan Pengurus MUI Jember 2026-2031: Perkuat Sinergi Ulama dan Umara Tangani Isu Kesehatan Umat

24/08/2026 - 11:24 WIB
Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

Sinergi MUI Jatim dan UTM Akselerasi Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat di Lingkungan Kampus

22/08/2026 - 20:01 WIB
Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

Ketua Umum MUI Jatim, Prof. Halim Soebahar Raih Penghargaan Radar Jember Award 2026 Atas Dedikasi Kerukunan Umat

21/08/2026 - 13:43 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved