Surabaya, MUI Jatim
Tradisi Salat Tarawih kilat di Blitar sudah berlangsung ratusan tahun, tepatnya di Pondok Pesantren Mambaul Hikam Mantenan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Masyarakat setempat melaksanakan tarawih 23 rakaat dengan waktu hanya 13 menit.
Melihat fenomena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur buka suara. Sekretaris Umum MUI Jawa Timur, Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, M.Si., menyebut, salat ada syarat dan rukunnya. Salah satunya adalah tumakninah (sikap tenang dan tidak terburu-buru).
“Yang namanya salat itu kan ada syarat dan juga rukunnya, di antaranya adalah bacaannya harus tartil dan juga tumakninah. Tumakninah itu masuk bagian rukun salat, yaitu berdiam sebentar setelah melakukan rukunnya misalkan mau rukuk, kemudian berdiri sebentar, lalu bacaan-bacaan Al-Qur’annya harus jelas,” kata Hasan Ubaidillah kepada detikJatim, Senin (23/2/2026).
Hasan Ubaidillah menyatakan, fenomena Salat Tarawih kilat di Blitar atau di daerah lain yang belakangan ramai di sosial media bisa dianggap sah asal memenuhi syarat dan rukun salat. Meski begitu, ia mempertanyakan terkait syarat dan rukun yang besar kemungkinan tidak terpenuhi jika salat dilakukan secara tergesa-gesa.
“Dengan demikian ketika kita melihat fenomena Salat Tarawih 23 rakaat, kemudian durasinya sekitar 15 menit itu ya sepanjang memenuhi syarat dan rukunnya secara hukum fikih ya sah, ada memang penjelasan-penjelasan bahwa tetap memenuhi syarat dan rukunnya. Pertanyaan besarnya apakah iya seperti itu? Yang harus dipahami dulu adalah salat merupakan media komunikasi antara manusia dengan Allah SWT, harus dipenuhi aturannya yang disebut syarat dan rukunnya,” jelasnya.
“Tuntunan ketika membaca Al-Qur’an adalah dengan tartil alias bacaannya jelas dan benar, tidak cepat dan tergesa-gesa (la tuharrik lisanaka li ta’jala bihi). Salah satu rukun dalam salat adalah tumakninah yaitu berdiam sejenak dengan tenang dan sempurna setelah rukuk, i’tidal sujud, dan duduk di antara dua sujud,” tambahnya.
Hasan Ubaidillah juga menegaskan Salat Tarawih dilakukan dengan santai dan boleh diberi jeda untuk istirahat.
“Tidak tergesa-gesa, artinya Salat Tarawih adalah salat yang dilaksanakan dengan santai tidak terburu-buru. Dengan demikian kita bisa memahami ketika ada penyelenggaraan Salat Tarawih yang cepat, hal tersebut tidak selaras dengan tuntunan Rasulullah,” tandasnya.












