MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

OlehAdmin
Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:49 WIB
MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah
ShareTweetSend

Surabaya, MUI Jatim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 poin tausiyah sebagai respons dari agresi militer Amerika Serikat dan Israel kepada negara Iran, Palestina dan Lebanon serta negara lain di kawasan Timur Tengah.

Tausiyah tersebut dikeluarkan MUI melalui surat Nomor: Kep-40/DP-MUI/IV/2026 tentang Penghentian Agresi, Penegakan Hukum Internasional dan Keadilan Kemanusiaan.

Tausiyah ini ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan di Jakarta pada 1 April 2026.

Berikut 10 poin tausiyah tersebut:

  1. Mengutuk dengan sangat keras segala bentuk agresi dan invasi militer, upaya penjajahan, dan tindakan kekerasan bersenjata yang menargetkan wilayah negara berdaulat, warga sipil, serta fasilitas publik, karena merupakan bentuk nyata dari kezaliman (al Zhulm) yang diharamkan dalam Islam dan bertentangan dengan prinsip dasar kemanusiaan
  2. Menyerukan kepada seluruh negara yang mencintai perdamaian untuk bersatu padu dan mengambil langkah nyata serta terukur dalam memberikan tekanan politik, diplomatik, dan ekonomi dalam menuntut penghentian segera dan tanpa syarat atas seluruh bentuk agresi dan operasi militer, serta menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri (stop war) demi terciptanya deeskalasi konflik
  3. Menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia harus dipertanggungjawabkan secara hukum, tanpa pengecualian dan tanpa standar ganda, termasuk melalui mekanisme peradilan internasional yang sah
  4. Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan seluruh instrumen hukum internasional untuk menjalankan mandatnya secara tegas, adil, dan tidak diskriminatif, termasuk menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap Amerika Serikat, Israel, dan pihak-pihak lainnya yang terbukti melakukan agresi, kejahatan perang, dan pelanggaran kemanusiaan
  5. Menyerukan kepada PBB untuk memberikan perlindungan maksimal sesuai dengan hukum internasional kepada pasukan penjaga perdamaian PBB, warga sipil, tenaga medis, jurnalis dan seluruh fasilitas publik
  6. Menyerukan kepada seluruh negara dan kekuatan global untuk menghentikan praktik politik kekuasaan yang eksploitatif dan hegemonik, serta berkomitmen membangun tatanan dunia yang berlandaskan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap kedaulatan bangsa
  7. Menyerukan kepada dunia Islam yang tergabung dalam OKI terutama negara Kawasan Teluk (Gulf Countries) untuk memperkuat persatuan sesama umat Islam (Ukhuwah Islamiyah) dan solidaritas global, serta menolak segala bentuk politik adu domba (Devide et Impera) yang bertujuan melemahkan kekuatan umat Islam
  8. Meminta kepada pemerintah agar segera secara optimal mengambil kebijakan yang berorientasi  kepada kemaslahatan dan kepentingan rakyat. Hal ini perlu dilakukan karena dampak eskalasi perang Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah memicu krisis energi
  9. Mendorong seluruh rakyat Indonesia untuk bersama mengawal kebijakan negara dalam menangani krisis energi di atas sebagai salah satu bentuk kewajiban memberikanperlindungan terhadap NKRI (Himayatu al Daulah)
  10. Mengajak umat Islam dan seluruh masyarakat dunia untuk memperkuat solidaritas kemanusiaan, memberikan bantuan kepada para korban, serta terus memanjatkan doa/qunut nazilah agar kezaliman segera dihentikan dan keadilan ditegakkan.
Baca juga   Bertentangan dengan Nilai Agama, MUI Desak Tutup Grup Facebook Fantasi Sedarah

“Demikian Taujihat ini disampaikan sebagai seruan moral dan keagamaan kepada seluruh umat manusia agar segera menghentikan agresi, mengakhiri kezaliman, dan menegakkan hukum internasional secara adil dan berkeadaban. Semoga Allah SWT memberikan pertolongan dan  petunjuk-Nya demi terwujudnya dunia yang damai, adil, dan bermartabat,” demikian penutup dalam tausiyah tersebut.

Topik: MUI

Artikel Terkait

Haidh Setelah Niat Ihram

Haidh Setelah Niat Ihram

20/08/2026

Purwanto, Sidoarjo Pertanyaan : Kalau orang sudah miqot umroh, kemudian mau melaksanakan towaf, tiba-tiba haid,...

Jawab Tantangan Umat, MUI Jatim Mantapkan Persiapan Gelar Ijtima’ Ulama ke-III

Jawab Tantangan Umat, MUI Jatim Mantapkan Persiapan Gelar Ijtima’ Ulama ke-III

20/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Terbatas...

Uang Sumbangan, Kegiatan Agustusan dengan Iuran Dijadikan Hadiah, dan Tarian Joget

Uang Sumbangan, Kegiatan Agustusan dengan Iuran Dijadikan Hadiah, dan Tarian Joget

19/08/2026

Pertanyaannya Penanya yang berbahagia semoga anda selalu dalam rahmat dan ridhonya.... Tentang pertanyaan anda di...

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

18/08/2026

Dhuha Permata Asri, Kota Depok Jawa Barat Pertanyaan: Assalamualaikum Uztad/Uztazah perkenalkan nama saya Dhuha Permata...

Adab Berdoa

Adab Berdoa

15/08/2026

Diana Pertanyaan : belakangan sering bermunculan di sosmed berdoa tapi kesannya sangat akrab dg allah,...

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

14/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah menggelar...

Bisnis Seorang Food Vloger 

Bisnis Seorang Food Vloger 

14/08/2026

Yunia Nur Azizah, Purwokerto Pertanyaan : Hallo MUI, Assalamualaikum Izin bertanya terkait hukum ekonomi syariah...

Informasi Terbaru

Jawab Tantangan Umat, MUI Jatim Mantapkan Persiapan Gelar Ijtima’ Ulama ke-III

Jawab Tantangan Umat, MUI Jatim Mantapkan Persiapan Gelar Ijtima’ Ulama ke-III

20/08/2026 - 11:49 WIB
MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

14/08/2026 - 18:00 WIB
LP2M MUI Jawa Timur Gelar Ta’aruf dan Rakor, Perkuat Program Pembinaan Mualaf

LP2M MUI Jawa Timur Gelar Ta’aruf dan Rakor, Perkuat Program Pembinaan Mualaf

11/08/2026 - 19:03 WIB
MUI Jatim Gelar Rapat Penyusunan Buku Problematika Haji dan Umrah, Targetkan Jadi Rujukan Utama KBIHU

MUI Jatim Gelar Rapat Penyusunan Buku Problematika Haji dan Umrah, Targetkan Jadi Rujukan Utama KBIHU

07/08/2026 - 19:10 WIB
Kawal RUU Sisdiknas, MUI Jatim Segera Gelar Halakah Tolak Diskriminasi Pendidikan Agama

Kawal RUU Sisdiknas, MUI Jatim Segera Gelar Halakah Tolak Diskriminasi Pendidikan Agama

06/08/2026 - 15:00 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Haidh Setelah Niat Ihram

Uang Sumbangan, Kegiatan Agustusan dengan Iuran Dijadikan Hadiah, dan Tarian Joget

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Adab Berdoa

Bisnis Seorang Food Vloger 

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved