Bangkalan,
MUI Jatim – Majelis
Ulama Indonesia (
MUI) Provinsi
Jawa Timur merumuskan empat langkah strategis untuk menjaga kerukunan dan memperkokoh persaudaraan antar
organisasi kemasyarakatan (ormas)
Islam. Rumusan tersebut disampaikan oleh Wakil
Ketua Umum MUI Jatim Bidang Agama, Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, dalam Forum Shilaturrahim dan Konsolidasi Ormas Islam di Universitas Noor Huda Mustofa Mlajah, Bangkalan pada (10/10/2026).
Pria yang akrab disapa Gus Aab tersebut menjelaskan bahwa perbedaan pandangan antar ormas Islam merupakan hal yang wajar karena bersumber dari keragaman tingkat pemahaman dan penafsiran umat terhadap teks suci.
“Umat Islam itu mempunyai nabi yang sama yaitu Nabi Muhammad, dan mempunyai kitab suci yang sama yaitu Al-Quran, tapi mengapa kok muncul banyak madzhab dan banyak ormas? Karena Al-Quran tidak dapat bersuara dan menjawab persoalan dengan lisannya sendiri. Yang menjawabnya adalah umat Islam yang membaca dan memahaminya, namun hasil bacaan dan pemahaman manusia itu berbeda-beda dan bertingkat-tingkat,” ungkap Gus Aab.
Menurutnya, perbedaan antar ormas Islam di Jawa Timur umumnya hanya berada pada ranah furu’iyyah atau cabang agama dan metodologi, bukan pada prinsip dasar akidah. Oleh karena itu, keragaman ini tidak seharusnya menjadi pemicu gesekan di tingkat akar rumput, melainkan diikat dalam satu semangat moderasi beragama atau Wasathiyat al-Islam.
Untuk menjembatani perbedaan tersebut,
MUI Jawa Timur menawarkan konsepsi titik temu melalui integrasi
ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
“Sebagai sesama
muslim, kita saling bekerja sama dalam hal-hal yang kita sepakati, dan kita saling memaklumi atau toleransi dalam hal-hal yang kita perselisihkan,” tegasnya.
Guna merealisasikan titik temu persaudaraan tersebut, Gus Aab memaparkan empat langkah strategis yang digagas oleh MUI Jawa Timur. Langkah pertama adalah optimalisasi forum silaturahmi melalui pertemuan rutin non-formal antar pimpinan ormas sebagai agenda preventif.
Langkah kedua adalah standardisasi
dakwah yang santun, di mana MUI mendorong para dai untuk tidak menyerang manhaj ormas lain di mimbar publik.
Langkah ketiga, melakukan kolaborasi yang berbasis pada solusi umat, seperti kerja sama konkret dalam pemberdayaan
ekonomi syariah maupun pengentasan kemiskinan.
Sedangkan langkah keempat adalah penegakan tabayun
digital, yakni membudayakan verifikasi dan konfirmasi sebelum masyarakat mempercayai atau menghakimi suatu konten di
media sosial.