MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014: Islam Haramkan Pencabulan

OlehAdmin
Kamis, 17 Apr 2025 - 08:43 WIB
Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014: Islam Haramkan Pencabulan
ShareTweetSend

Dewasa ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beberapa perilaku dokter yang melakukan pencabulan terhadap pasien perempuan. Pelecehan seksual merupakan kekejian yang semua orang di dunia ini sepakat bahwa perbuatan tersebut merupakan sebuah kejahatan. Begitu pun dengan Islam yang memandang bahwa pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan sebuah perbuatan dosa.

Selaras dengan Fatwa MUI Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan adalah perbuatan haram dan termasuk kejahatan seksual. Perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah manusia, hukum Islam, dan nilai moral bangsa Indonesia. Sehingga masyarakat wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap perilaku ini dan mendorong rehabilitasi pelakunya agar kembali kepada fitrah.

Pelanggaran batas ini biasa disebut dalam bahasa Arab sebagai tindakan yang fahisy (فاحش). Hal tersebut sebagaimana disebutkan oleh al-Qadhi ‘Iyadh, bahwa makna fahsy (فحش) sendiri adalah tindakan keluar dari batas. (Al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya al-Turats, 1392 H], jilid XV, hal. 78).

Perbuatan cabul yang dikenal sebagai tindakan fahsy ini dikecam dalam Islam melalui hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dalam Sunan-nya:

إِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيء

Artinya, “Sesungguhnya Allah amatlah murka terhadap seorang yang keji lagi jahat.” (HR al-Tirmidzi).

Dalam hadits lain dengan makna yang serupa, Imam Abu Dawud meriwayat sebuah hadits Nabi Muhammad saw. dalam Sunan-nya:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَاحِشَ الْمُتَفَحِّشَ

Artinya, “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang keji dan ucapan keji”. (HR Abu Dawud).

Tindakan pencabulan dilarang keras dalam Islam bahkan ia bertentangan dengan syariat yang mana di antara tujuannya adalah untuk menjaga harga diri atau kehormatan seseorang (hifz al-‘ardh).

Tindakan keji berupa merendahkan harga diri dan kehormatan sendiri diharamkan dalam Islam. Ibnu ‘Umar ra. pernah menceritakan suatu peristiwa ketika Nabi melarang perendahan terhadap kehormatan seseorang. Pidato tersebut tercatat ketika peristiwa haji Wada:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ فَقَالَ فَإِنَّ هَذَا يَوْمٌ حَرَامٌ أَفَتَدْرُونَ أَيُّ بَلَدٍ هَذَا قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ بَلَدٌ حَرَامٌ أَفَتَدْرُونَ أَيُّ شَهْرٍ هَذَا قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ شَهْرٌ حَرَامٌ قَالَ فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Baca juga   17 Jam Puasa di Luar Negeri, Sekretaris Umum MUI Jatim : Puasa Paling Nikmat Itu di Indonesia

Artinya, “dari Ibnu’Umar ra. ia berkata ‘Nabi saw. bersabda ketika berada di Mina, ‘Apakah kalian mengetahui, hari apakah ini?’. Orang-orang menjawab, ‘Allah dan rasul-Nya yang lebih mengetahui’. Beliau bersabda, ‘Ini adalah hari haram (suci)’. Beliau bertanya lagi, ‘Apakah kalian mengetahui, negeri apakah ini?’. Mereka menjawab, ‘Allah dan rasul-Nya yang lebih mengetahui’. Beliau berkata, ‘Ini adalah negeri haram’. Beliau bertanya lagi, ‘Apakah kalian mengetahui, bulan apakah ini?’. Mereka menjawab, ‘Allah dan rasul-Nya yang lebih mengetahui’. Beliau berkata, ‘Ini adalah bulan haram. Sungguh Allah telah mengharamkan darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini’.”

Terkait dengan merendahkan atau merenggut kehormatan orang lain, terdapat beberapa keterangan dalam hadits-hadits Nabi saw. Misalnya adalah tindakan merenggut kehormatan seseorang merupakan perbuatan yang lebih buruk dari pada riba. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:

الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ، وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Artinya, “Riba memiliki 73 pintu, paling ringan dosanya seperti seseorang menikahi ibunya sendiri, dan sungguh tingkatan riba yang paling parah setingkat dengan seseorang yang melecehkan kehormatan seorang Muslim.” (HR. Al-Hakim).

Poin hadits di atas jelas sekali bahwa merenggut kehormatan seseorang merupakan sebuah perbuatan buruk yang selevel dengan riba yang paling parah. Alasannya adalah apabila zina, maka ada indikasi bahwa kedua pelaku sama-sama ridha, beda dengan pelecehan seksual atau tindak pencabulan yang dapat merenggut kehormatan.

Meskipun hadits ini terdapat dalam kitab al-Mustadrak, Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini namun sampai pada keterangan jumlah pintunya saja sebanyak 73, adapun redaksinya tidak dijelaskan. Al-Hakim sendiri sebagai periwayat hadits ini menyebutkan keshahihannya sesuai syarat Imam al-Bukhari dan Muslim, sedang al-Dzahabi tidak mengomentarinya sama sekali dan al-Baihaqi menyebut sanadnya shahih.

Mengenai perenggutan terhadap kehormatan dan harga diri seseorang, terdapat suatu kisah yang ditulis oleh al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra tentang pelecehan seksual yang dilakukan beberapa penjual emas Bani Qainuqa’, yang membuat Rasulullah saw. kecewa dan membatalkan perjanjian di antara mereka. Kisahnya adalah:

Baca juga   Meneguhkan Fikih Ramah Difabel

قال الشّافِعِىُّ فى رِوايَةِ أبى عبدِ الرَّحمَنِ البَغدادِىِّ عنه: لَم يَختَلِفْ أهلُ السّيرَةِ عِندَنا؛ ابنُ إسحاقَ، وموسَى بنُ عُقبَةَ، وجَماعَةُ مَن رَوَى السّيرَةَ، أن بَنِى قَينُقاعَ كان بَينَهُم وبَينَ رسولِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – موادَعَةٌ وعَهدٌ،
فأَتَتِ امرأةٌ مِنَ الأنصارِ إلَى صائغٍ مِنهُم ليَصوغَ لَها حُليًّا، وكانَتِ اليَهودُ مُعاديَةً لِلأنصارِ، فلَمّا جَلَسَتْ عِندَ الصّائغِ عَمَدَ إلَى بَعضِ حَدائدِه فشَدَّ به أسفَلَ ذَيلِها وجَنْبَها وهِىَ لا تَشعُرُ،
فلَمّا قامَتِ المَرأَةُ وهِىَ فى سُوقِهِم نَظَروا إلَيها مُتَكَشِّفَةً، فجَعَلوا يَضْحَكونَ مِنها ويَسخَرونَ، فبَلَغَ ذَلِكَ رسولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم -فنابَذَهُم، وجَعَلَ ذَلِكَ مِنهُم نَقضًا لِلعَهدِ. وذَكَرَ حَديثَ بَنِى النَّضيرِوما صَنَعَ عُمَرُ بنُ الخطابِ فى اليَهودِىِّ الَّذِى استَكرَهَ المَرأَةَ فوَطِئَها

Artinya, “Imam Syafii mengatakan pada riwayat Abu ‘Abdirrahman al-Bahgdadi: “Menurut pendapat kami, para penulis sejarah (Ibnu Ishaq, Musa bin ‘Uqbah, dan sekelompok orang yang meriwayatkan kisah tersebut) sepakat bahwa ada perjanjian antara Bani Qaynuqa’ dan Rasulullah Saw.

Kemudian seorang wanita dari Anshar datang ke toko perhiasan mereka untuk menempa perhiasan yang dimilikinya. Konon, orang-orang Yahudi sangat memusuhi kaum Anshar, sehingga ketika perempuan tersebut duduk bersama si penjual perhiasan, dia meraih sebagian besinya dan menariknya ke bagian bawah dan sisinya tanpa si perempuan itu sadari.

Seketika wanita itu pun berdiri dan pakaiannya terbuka. Para penempa perhiasan itu pun melihatnya perempuan tersebut dan mulai menertawakan serta mengolok-oloknya. Hal ini sampai kepada Rasulullah Saw. dan keluarganya, maka beliau menegur mereka dan menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap perjanjian di antara mereka.” (Al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra, [Markaz al-Hijr, 2011], jilid XIX, hal. 61).

Kisah di atas dapat kita bayangkan bagaimana dua kelompok masyarakat yang berbeda (Islam dan Yahudi) menjalin suatu perjanjian dan akibat kasus pelecehan yang dilakukan oknum dalam suku tersebut akhirnya Nabi saw. pun membatalkan perjanjiannya. Betapa Nabi saw. sangat mengecam perbuatan tersebut karena melecehkan harga diri seseorang. Wallahu a’lam

Penulis: Amien Nurhakim, Musyrif Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Topik: fatwa

Artikel Terkait

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

Waspada Suhu 45 Derajat Celcius, Ini 5 Tips Jitu Jaga Kesehatan Jemaah Haji di Tanah Suci

19/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Musim haji tahun 2026 menghadirkan tantangan cuaca yang cukup berat bagi para...

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

MUI Jatim: Hati-Hati Pilih Hewan Kurban, Perhatikan Syarat Sah Berikut Ini!

13/05/2026

Surabaya, MUI Jatim Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

Jadwal Puasa Sunnah Bulan Mei 2026: Raih Berkah Dzulqa’dah dan Dzulhijjah

04/05/2026

Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengajak seluruh umat Islam,...

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

Ketika Amanah Berpindah dalam Sunyi: Air Mata Ulama, Doa yang Mengalir, dan Lahirnya Kepemimpinan Tanpa Ambisi

23/04/2026

Oleh: Dr. Romadlon Sukardi, MM. ( Ketua Komisi Hubungan Ulama Umara MUI Jatim)   Di...

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

MUI Serukan Penghentian Agresi Militer AS dan Israel di Timur Tengah

04/04/2026

Surabaya, MUI Jatim Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 poin tausiyah sebagai respons dari agresi...

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

Hukum Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Syawal

30/03/2026

Memasuki bulan Syawal, terasa kurang sempurna bagi seorang Muslim jika tidak melaksanakan puasa enam hari....

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Fitri

20/03/2026

Shalat Idul Fitri adalah salah satu yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan umat Islam pada Hari...

Informasi Terbaru

Kolaborasi MUI Jatim dan FKPT: Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial untuk Tangkal Radikalisme

Kolaborasi MUI Jatim dan FKPT: Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial untuk Tangkal Radikalisme

12/06/2026 - 18:02 WIB
Wujudkan Pesantren Ramah Anak, LPP MUI Jatim Gelar Multaqā Ru’asā’ al-Ma’āhid di Kediri

Wujudkan Pesantren Ramah Anak, LPP MUI Jatim Gelar Multaqā Ru’asā’ al-Ma’āhid di Kediri

12/06/2026 - 12:39 WIB
MUI Jawa Timur Gelar Evaluasi Mahasiswa PKU: Kedepankan Adab, Integritas, dan Keberkahan Ilmu Calon Ulama

MUI Jawa Timur Gelar Evaluasi Mahasiswa PKU: Kedepankan Adab, Integritas, dan Keberkahan Ilmu Calon Ulama

05/06/2026 - 18:55 WIB
Perkuat Ekosistem Halal, Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 Serentak Menggema di Jawa Timur

Perkuat Ekosistem Halal, Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 Serentak Menggema di Jawa Timur

05/06/2026 - 13:40 WIB
LPPOM Jawa Timur Gencarkan Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 Guna Perkuat Ekosistem Halal Nasional

LPPOM Jawa Timur Gencarkan Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 Guna Perkuat Ekosistem Halal Nasional

05/06/2026 - 10:03 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved