MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014: Islam Haramkan Pencabulan

Olehsavhira
Kamis, 17 Apr 2025 - 08:43 WIB
Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014: Islam Haramkan Pencabulan
ShareTweetSend

Dewasa ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beberapa perilaku dokter yang melakukan pencabulan terhadap pasien perempuan. Pelecehan seksual merupakan kekejian yang semua orang di dunia ini sepakat bahwa perbuatan tersebut merupakan sebuah kejahatan. Begitu pun dengan Islam yang memandang bahwa pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan sebuah perbuatan dosa.

Selaras dengan Fatwa MUI Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan adalah perbuatan haram dan termasuk kejahatan seksual. Perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah manusia, hukum Islam, dan nilai moral bangsa Indonesia. Sehingga masyarakat wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap perilaku ini dan mendorong rehabilitasi pelakunya agar kembali kepada fitrah.

Pelanggaran batas ini biasa disebut dalam bahasa Arab sebagai tindakan yang fahisy (فاحش). Hal tersebut sebagaimana disebutkan oleh al-Qadhi ‘Iyadh, bahwa makna fahsy (فحش) sendiri adalah tindakan keluar dari batas. (Al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya al-Turats, 1392 H], jilid XV, hal. 78).

Perbuatan cabul yang dikenal sebagai tindakan fahsy ini dikecam dalam Islam melalui hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dalam Sunan-nya:

إِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيء

Artinya, “Sesungguhnya Allah amatlah murka terhadap seorang yang keji lagi jahat.” (HR al-Tirmidzi).

Dalam hadits lain dengan makna yang serupa, Imam Abu Dawud meriwayat sebuah hadits Nabi Muhammad saw. dalam Sunan-nya:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْفَاحِشَ الْمُتَفَحِّشَ

Artinya, “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang keji dan ucapan keji”. (HR Abu Dawud).

Tindakan pencabulan dilarang keras dalam Islam bahkan ia bertentangan dengan syariat yang mana di antara tujuannya adalah untuk menjaga harga diri atau kehormatan seseorang (hifz al-‘ardh).

Tindakan keji berupa merendahkan harga diri dan kehormatan sendiri diharamkan dalam Islam. Ibnu ‘Umar ra. pernah menceritakan suatu peristiwa ketika Nabi melarang perendahan terhadap kehormatan seseorang. Pidato tersebut tercatat ketika peristiwa haji Wada:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى أَتَدْرُونَ أَيُّ يَوْمٍ هَذَا قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ فَقَالَ فَإِنَّ هَذَا يَوْمٌ حَرَامٌ أَفَتَدْرُونَ أَيُّ بَلَدٍ هَذَا قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ بَلَدٌ حَرَامٌ أَفَتَدْرُونَ أَيُّ شَهْرٍ هَذَا قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ شَهْرٌ حَرَامٌ قَالَ فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

Baca juga   Komisi Fatwa MUI Jatim Beri Penjelasan Terkait Ganja Untuk Medis

Artinya, “dari Ibnu’Umar ra. ia berkata ‘Nabi saw. bersabda ketika berada di Mina, ‘Apakah kalian mengetahui, hari apakah ini?’. Orang-orang menjawab, ‘Allah dan rasul-Nya yang lebih mengetahui’. Beliau bersabda, ‘Ini adalah hari haram (suci)’. Beliau bertanya lagi, ‘Apakah kalian mengetahui, negeri apakah ini?’. Mereka menjawab, ‘Allah dan rasul-Nya yang lebih mengetahui’. Beliau berkata, ‘Ini adalah negeri haram’. Beliau bertanya lagi, ‘Apakah kalian mengetahui, bulan apakah ini?’. Mereka menjawab, ‘Allah dan rasul-Nya yang lebih mengetahui’. Beliau berkata, ‘Ini adalah bulan haram. Sungguh Allah telah mengharamkan darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini’.”

Terkait dengan merendahkan atau merenggut kehormatan orang lain, terdapat beberapa keterangan dalam hadits-hadits Nabi saw. Misalnya adalah tindakan merenggut kehormatan seseorang merupakan perbuatan yang lebih buruk dari pada riba. Diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:

الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ، وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Artinya, “Riba memiliki 73 pintu, paling ringan dosanya seperti seseorang menikahi ibunya sendiri, dan sungguh tingkatan riba yang paling parah setingkat dengan seseorang yang melecehkan kehormatan seorang Muslim.” (HR. Al-Hakim).

Poin hadits di atas jelas sekali bahwa merenggut kehormatan seseorang merupakan sebuah perbuatan buruk yang selevel dengan riba yang paling parah. Alasannya adalah apabila zina, maka ada indikasi bahwa kedua pelaku sama-sama ridha, beda dengan pelecehan seksual atau tindak pencabulan yang dapat merenggut kehormatan.

Meskipun hadits ini terdapat dalam kitab al-Mustadrak, Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini namun sampai pada keterangan jumlah pintunya saja sebanyak 73, adapun redaksinya tidak dijelaskan. Al-Hakim sendiri sebagai periwayat hadits ini menyebutkan keshahihannya sesuai syarat Imam al-Bukhari dan Muslim, sedang al-Dzahabi tidak mengomentarinya sama sekali dan al-Baihaqi menyebut sanadnya shahih.

Mengenai perenggutan terhadap kehormatan dan harga diri seseorang, terdapat suatu kisah yang ditulis oleh al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra tentang pelecehan seksual yang dilakukan beberapa penjual emas Bani Qainuqa’, yang membuat Rasulullah saw. kecewa dan membatalkan perjanjian di antara mereka. Kisahnya adalah:

Baca juga   Marhaban Ya Ramadhan 1446 H, Selamat Berkhidmat Para Pemimpin Bangsa

قال الشّافِعِىُّ فى رِوايَةِ أبى عبدِ الرَّحمَنِ البَغدادِىِّ عنه: لَم يَختَلِفْ أهلُ السّيرَةِ عِندَنا؛ ابنُ إسحاقَ، وموسَى بنُ عُقبَةَ، وجَماعَةُ مَن رَوَى السّيرَةَ، أن بَنِى قَينُقاعَ كان بَينَهُم وبَينَ رسولِ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – موادَعَةٌ وعَهدٌ،
فأَتَتِ امرأةٌ مِنَ الأنصارِ إلَى صائغٍ مِنهُم ليَصوغَ لَها حُليًّا، وكانَتِ اليَهودُ مُعاديَةً لِلأنصارِ، فلَمّا جَلَسَتْ عِندَ الصّائغِ عَمَدَ إلَى بَعضِ حَدائدِه فشَدَّ به أسفَلَ ذَيلِها وجَنْبَها وهِىَ لا تَشعُرُ،
فلَمّا قامَتِ المَرأَةُ وهِىَ فى سُوقِهِم نَظَروا إلَيها مُتَكَشِّفَةً، فجَعَلوا يَضْحَكونَ مِنها ويَسخَرونَ، فبَلَغَ ذَلِكَ رسولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم -فنابَذَهُم، وجَعَلَ ذَلِكَ مِنهُم نَقضًا لِلعَهدِ. وذَكَرَ حَديثَ بَنِى النَّضيرِوما صَنَعَ عُمَرُ بنُ الخطابِ فى اليَهودِىِّ الَّذِى استَكرَهَ المَرأَةَ فوَطِئَها

Artinya, “Imam Syafii mengatakan pada riwayat Abu ‘Abdirrahman al-Bahgdadi: “Menurut pendapat kami, para penulis sejarah (Ibnu Ishaq, Musa bin ‘Uqbah, dan sekelompok orang yang meriwayatkan kisah tersebut) sepakat bahwa ada perjanjian antara Bani Qaynuqa’ dan Rasulullah Saw.

Kemudian seorang wanita dari Anshar datang ke toko perhiasan mereka untuk menempa perhiasan yang dimilikinya. Konon, orang-orang Yahudi sangat memusuhi kaum Anshar, sehingga ketika perempuan tersebut duduk bersama si penjual perhiasan, dia meraih sebagian besinya dan menariknya ke bagian bawah dan sisinya tanpa si perempuan itu sadari.

Seketika wanita itu pun berdiri dan pakaiannya terbuka. Para penempa perhiasan itu pun melihatnya perempuan tersebut dan mulai menertawakan serta mengolok-oloknya. Hal ini sampai kepada Rasulullah Saw. dan keluarganya, maka beliau menegur mereka dan menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran terhadap perjanjian di antara mereka.” (Al-Baihaqi, al-Sunan al-Kubra, [Markaz al-Hijr, 2011], jilid XIX, hal. 61).

Kisah di atas dapat kita bayangkan bagaimana dua kelompok masyarakat yang berbeda (Islam dan Yahudi) menjalin suatu perjanjian dan akibat kasus pelecehan yang dilakukan oknum dalam suku tersebut akhirnya Nabi saw. pun membatalkan perjanjiannya. Betapa Nabi saw. sangat mengecam perbuatan tersebut karena melecehkan harga diri seseorang. Wallahu a’lam

Penulis: Amien Nurhakim, Musyrif Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Topik: fatwa

Artikel Terkait

3 Cara Nabi Muhammad Lindungi Hak Buruh dalam Dunia Kerja

3 Cara Nabi Muhammad Lindungi Hak Buruh dalam Dunia Kerja

23/04/2025

Fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pegawai di Surabaya kembali mencuat dan memantik perhatian publik....

Puasa Syawal dan Qadha Ramadhan, Mana yang Harus Didahulukan?

Puasa Syawal dan Qadha Ramadhan, Mana yang Harus Didahulukan?

12/04/2025

Puasa sunah enam hari di bulan Syawal sangat dianjurkan karena memiliki keutamaan besar. Seseorang yang...

Sudahkah Kita Menjadi Pribadi yang Fitri?

Sudahkah Kita Menjadi Pribadi yang Fitri?

30/03/2025

Gema adzan maghrib di penghujung Ramadhan 1446 H, mendai waktunya berbuka untuk yang terakhir karena Ramadhan telah berakhir...

Puasa Ramadhan di Indonesia, Indah dan Nikmat

Puasa Ramadhan di Indonesia, Indah dan Nikmat

29/03/2025

Puasa Ramadhan adalah momen istimewa yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia, termasuk di...

Berpuasa, Media Sosial dan Bertapa

Berpuasa, Media Sosial dan Bertapa

28/03/2025

Semua ibadah manusia mayoritas bisa dilihat pengerjaannya. Misalnya ketika orang Shalat, orang lain bisa melihatnya,...

Kebutuhan Ramadan Meningkat, Pinjol Solusinya?

Kebutuhan Ramadan Meningkat, Pinjol Solusinya?

27/03/2025

Bulan Ramadan identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Mulai dari persiapan sahur dan berbuka, belanja...

Hijrah Ekonomi

Hijrah Ekonomi

26/03/2025

Salah satu hal yang sering menandai datangnya bulan Ramadan, khususnya di Indonesia adalah bertumbuhnya usaha...

Informasi Terbaru

LSP MUI Jatim Resmi Diluncurkan, Siap Cetak Tenaga Keagamaan Profesional dan Bersertifikat Nasional

LSP MUI Jatim Resmi Diluncurkan, Siap Cetak Tenaga Keagamaan Profesional dan Bersertifikat Nasional

12/05/2025 - 08:42 WIB
KH Anwar Iskandar: Ukhuwah Islamiyah adalah Perintah Allah, Ulama Harus Jadi Penggeraknya

KH Anwar Iskandar: Ukhuwah Islamiyah adalah Perintah Allah, Ulama Harus Jadi Penggeraknya

12/05/2025 - 08:32 WIB
MUI Jatim dan FKPT Sepakat Perkuat Kolaborasi Cegah Ekstremisme

MUI Jatim dan FKPT Sepakat Perkuat Kolaborasi Cegah Ekstremisme

11/05/2025 - 17:15 WIB
MUI Jatim Sosialisasikan Program Pendidikan Kader Ulama, Cek Persyaratannya di Sini

MUI Jatim Sosialisasikan Program Pendidikan Kader Ulama, Cek Persyaratannya di Sini

10/05/2025 - 18:46 WIB
Halal Bihalal MUI Jatim 2025, Momen Istimewa Launching PKU dan LSP untuk Perkuat Peran Keulamaan

Halal Bihalal MUI Jatim 2025, Momen Istimewa Launching PKU dan LSP untuk Perkuat Peran Keulamaan

10/05/2025 - 17:57 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Hukum Trading Saham

Antara Memakai Baju Lebaran dan Membayar Hutang

Ihyaul-Mawat Atas Tanah Negara

Membaca Fatihah dalam Shalat Tanpa Keluar Suara

Ini Taushiyah MUI Terkait Cara Merayakan Idul Fitri Tahun Ini

Fatwa MUI

Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
Fatwa

Rilis 2 : Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa: Youtuber dan Selebgram Wajib Zakat

30/05/2024
Fatwa

Rilis hasil Ijtima (1)

30/05/2024
Berita

Rilis hasil ijtima ulama MUI Jatim (1)

05/08/2022
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Pengurus DP MUI Jawa Timur
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved