MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Bayan

Ini Waktu yang Sah untuk Membayar Zakat Fitrah

OlehAdmin
Senin, 9 Mar 2026 - 16:23 WIB
Ini Waktu yang Sah untuk Membayar Zakat Fitrah
ShareTweetSend

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebagai sarana penyucian diri dari berbagai kekurangan atau hal yang dapat mengurangi kesempurnaan ibadah puasa Ramadhan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh ataupun belum, kaya maupun sederhana, selama ia masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokoknya untuk satu hari.

Ketentuan mengenai kewajiban menunaikan zakat fitrah pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menjadi landasan utama dalam pelaksanaannya.

 

Hadits itu berbunyi: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri. (HR Bukhari dan Muslim).

Lalu kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah?

Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi ke dalam lima waktu, dari mulai mubah hingga haram, sebagaimana pandangan para ulama bermazhab syafi’i.  

Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Artinya, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.

Waktu wajib, pada akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak. 

Waktu sunnah, sebelum shalat Id berlangsung. Waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri. 

Waktu makruh, setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri. 

Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.  

Baca juga   KPEU MUI Jatim Gandeng Pemkab Situbondo Bangun Wisata Halal

Terkait ragam waktu itu, didasarkan pada hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits ini berbunyi:

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.”  

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Ia mengutip firman Allah dalam Surat Hud ayat 114:

‘Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’

Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya.  

Sementara itu, Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa waktu haram untuk melakukan pembayaran zakat fitrah adalah pada setelah Hari Raya Idul Fitri, karena haram menunda pembayaran zakat fitrah.

Menurut Syekh Nawawi, pembayaran zakat fitrah setelah Hari Raya Idul Fitri itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan.

Topik: MUI Jatimramadhan

Artikel Terkait

Tekan Angka Perceraian, PPRK MUI Jatim Gelar Webinar “Happy Home” untuk Bangun Ketahanan Keluarga

Tekan Angka Perceraian, PPRK MUI Jatim Gelar Webinar “Happy Home” untuk Bangun Ketahanan Keluarga

31/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Guna merespons dinamika dan tantangan keluarga pada era digital, Komisi Pemberdayaan...

Sekretaris MUI Bidang Fatwa Ingatkan GAPEMBI Tanggung Jawab Dunia Akhirat Program Makan Bergizi Gratis

Sekretaris MUI Bidang Fatwa Ingatkan GAPEMBI Tanggung Jawab Dunia Akhirat Program Makan Bergizi Gratis

31/07/2026

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan esensi fundamental dari kehalalan pangan dalam...

Pesan Ketum MUI Jatim untuk GAPEMBI Menyajikan Makanan Halal adalah Tanggung Jawab Dunia Akhirat

Pesan Ketum MUI Jatim untuk GAPEMBI Menyajikan Makanan Halal adalah Tanggung Jawab Dunia Akhirat

29/07/2026

SURABAYA, MUIJatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi...

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Menjadi Rekomendasi Strategis di KUII VIII

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Menjadi Rekomendasi Strategis di KUII VIII

28/07/2026

JAKARTA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyuarakan sikap tegasnya terhadap darurat kejahatan...

Tiga Tokoh Kunci MUI Jatim Hadiri Rakor Program Kerja Komisi Ukhuwah Islamiyah

Tiga Tokoh Kunci MUI Jatim Hadiri Rakor Program Kerja Komisi Ukhuwah Islamiyah

24/07/2026

Tiga Tokoh Kunci MUI Provinsi Jawa Timur yaitu Prof Dr KH Abdul Halim Soebahar, M.A.,...

Hari Anak Nasional: Pendidikan sebagai Benteng Anak dari Gawai, Terorisme, dan Ekstremisme

Hari Anak Nasional: Pendidikan sebagai Benteng Anak dari Gawai, Terorisme, dan Ekstremisme

24/07/2026

Oleh: Dr. dr. Sukma Sahadewa, Sp.KKLP., M.Kes., S.H., M.H., S.Sos., M.Sos., M.M(ARS)., CLA., FISPH., FISCM....

Tingkatkan Sinergi Kelembagaan, BASYARNAS MUI Jatim dan Bank Jatim Syariah Gelar Sharing Session Resolusi Sengketa Ekonomi Syariah

Tingkatkan Sinergi Kelembagaan, BASYARNAS MUI Jatim dan Bank Jatim Syariah Gelar Sharing Session Resolusi Sengketa Ekonomi Syariah

23/07/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Dalam upaya meningkatkan sinergi kelembagaan dan memperkuat pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian...

Informasi Terbaru

Tekan Angka Perceraian, PPRK MUI Jatim Gelar Webinar “Happy Home” untuk Bangun Ketahanan Keluarga

Tekan Angka Perceraian, PPRK MUI Jatim Gelar Webinar “Happy Home” untuk Bangun Ketahanan Keluarga

31/07/2026 - 19:43 WIB
Sekretaris MUI Bidang Fatwa Ingatkan GAPEMBI Tanggung Jawab Dunia Akhirat Program Makan Bergizi Gratis

Sekretaris MUI Bidang Fatwa Ingatkan GAPEMBI Tanggung Jawab Dunia Akhirat Program Makan Bergizi Gratis

31/07/2026 - 09:00 WIB
Pesan Ketum MUI Jatim untuk GAPEMBI Menyajikan Makanan Halal adalah Tanggung Jawab Dunia Akhirat

Pesan Ketum MUI Jatim untuk GAPEMBI Menyajikan Makanan Halal adalah Tanggung Jawab Dunia Akhirat

29/07/2026 - 09:42 WIB
Perkuat Kemandirian Pesantren, Komisi PDUF MUI Jatim Gelar Sosialisasi Program Dana Abadi

Perkuat Kemandirian Pesantren, Komisi PDUF MUI Jatim Gelar Sosialisasi Program Dana Abadi

28/07/2026 - 20:18 WIB
MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Menjadi Rekomendasi Strategis di KUII VIII

MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor, Menjadi Rekomendasi Strategis di KUII VIII

28/07/2026 - 08:32 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Balut Filipina

Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Non Muslim

Pembayaran Sistem COD

Rabu Wekasan

Bersalaman dengan Ibu Guru

Fatwa MUI

Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
Fatwa

Fatwa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Politik Identitas

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved