MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Gubernur Jatim, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya Terbitkan Aturan Pembatasan Sound Horeg

OlehAdmin
Sabtu, 9 Agu 2025 - 09:12 WIB
Gubernur Jatim, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya Terbitkan Aturan Pembatasan Sound Horeg
ShareTweetSend

Surabaya, MUI Jatim

Gubernur Jawa Timur bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang pembatasan penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Edaran yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 ini ditujukan kepada bupati/wali kota, kapolres/kapolresta, dandim, serta pimpinan lembaga/instansi/BUMN/BUMD di seluruh Jawa Timur.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman batasan penggunaan sound system agar sesuai norma agama, kesusilaan, dan hukum, serta mencegah gangguan ketertiban umum, dampak sosial, hingga risiko kesehatan masyarakat.

Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur memastikan polemik sound horeg ini menjadi atensi Pemprov Jatim.

“Kami melihat yang paling berkompeten (menangani polemik sound horeg) adalah Polda, tetapi kami enggak diam saja, kami punya Satpol PP yang ikut membantu rekan-rekan kepolisian menjaga kondusivitas,” ungkapnya, Jumat (08/08/2025) di Pacitan.

Di kesempatan lain, Sekretaris MUI Jatim, Dr. M. Hasan Ubaidillah, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil melalui kajian mendalam dari aspek syariah maupun sosial.

“Dampak sosial yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan. Gangguan ketertiban dan kesehatan masyarakat menjadi indikator kuat. Terlebih dalam praktiknya, pertunjukan sound horeg sering kali disertai kemaksiatan seperti joget campur laki-laki dan perempuan, pakaian terbuka, hingga konsumsi minuman keras,” tegasnya.

Sebelumnya Khofifah Indar Parawansa membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi kegiatan sound horeg di Jawa Timur. Penyiapan tim dan regulasi ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar Khofifah dan Emil Elestianto Dardak Wagub Jatim bersama Kombes Pol Jimmy Agustinus Anes Karo Ops Polda Jatim dan jajarannya, M. Hasan Ubaidillah Sekretaris MUI Jatim, serta sejumlah Kepala OPD Jatim di Gedung Negara Grahadi.

Isi Surat Edaran Bersama

Baca juga   Rangkaian Agenda Munas XI MUI 20-23 November 2025

Batasan Kebisingan dan Waktu Penggunaan

Dalam edaran disebutkan, penggunaan sound system statis untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni, dan budaya diperbolehkan maksimal hingga 120 dBA sementara kegiatan nonstatis seperti karnaval dan unjuk rasa dibatasi maksimal 85 dBA.

Penggunaan sound system wajib dihentikan saat melintasi tempat ibadah saat pelaksanaan ibadah, kegiatan budaya masyarakat, prosesi pemakaman, rumah sakit, dan saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung.

Selain itu, kendaraan pengangkut sound system harus memenuhi uji kelayakan (kir) dan dilarang menyalakan pengeras suara selama perjalanan menuju lokasi acara.

Larangan dan Sanksi

Surat edaran juga melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama dan hukum, seperti penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, membawa senjata tajam, serta memicu konflik sosial.

Penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound system wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab jika terjadi kerugian jiwa maupun materi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

Topik: Gubernur JatimMUI Jatim

Artikel Terkait

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Setyo Budi Mularso secara resmi mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)...

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026

Surabaya - Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan...

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026

Jakarta, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap untuk...

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur secara resmi mengeluarkan...

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026

Surabaya, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Dewan Pimpinan...

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

Adab terhadap Fatwa dan Rahmah kepada Pelaku Maksiat 

09/09/2026

Oleh: Faris Khoirul Anam Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur Polemik sound horeg kembali mengemuka...

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

Mahasiswa Perbandingan Madzhab UNIDA Gelar Studi Pengayaan Lapangan ke MUI Jatim

09/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Mahasiswa Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syariah, Universitas Darussalam...

Informasi Terbaru

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

Setyo Budi Mularso Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf di Kantor MUI Jatim

12/09/2026 - 15:52 WIB
Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

Basyarnas MUI Jawa Timur Gelar Rapat Pengurus, Perkuat Sinergi dan Layanan Arbitrase Syariah

11/09/2026 - 15:00 WIB
MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

MUI Pusat Terbitkan Klarifikasi Resmi Terkait Polemik Buku Islam Ala Prabowo

11/09/2026 - 13:34 WIB
MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

MUI Jatim Instruksikan Pelaksanaan Shalat Istisqa Hadapi Darurat Kekeringan

10/09/2026 - 15:59 WIB
Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

Rapat Dewan Pimpinan MUI Jatim Matangkan Persiapan Monev dan Kunjungan Kerja Pusat

10/09/2026 - 11:10 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Bersentuhan Dengan Najis Yang Kering

Jual Beli Akun Di Google

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved