MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Berita

Gubernur Jatim, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya Terbitkan Aturan Pembatasan Sound Horeg

OlehAdmin
Sabtu, 9 Agu 2025 - 09:12 WIB
Gubernur Jatim, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya Terbitkan Aturan Pembatasan Sound Horeg
ShareTweetSend

Surabaya, MUI Jatim

Gubernur Jawa Timur bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang pembatasan penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Edaran yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025 ini ditujukan kepada bupati/wali kota, kapolres/kapolresta, dandim, serta pimpinan lembaga/instansi/BUMN/BUMD di seluruh Jawa Timur.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman batasan penggunaan sound system agar sesuai norma agama, kesusilaan, dan hukum, serta mencegah gangguan ketertiban umum, dampak sosial, hingga risiko kesehatan masyarakat.

Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur memastikan polemik sound horeg ini menjadi atensi Pemprov Jatim.

“Kami melihat yang paling berkompeten (menangani polemik sound horeg) adalah Polda, tetapi kami enggak diam saja, kami punya Satpol PP yang ikut membantu rekan-rekan kepolisian menjaga kondusivitas,” ungkapnya, Jumat (08/08/2025) di Pacitan.

Di kesempatan lain, Sekretaris MUI Jatim, Dr. M. Hasan Ubaidillah, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil melalui kajian mendalam dari aspek syariah maupun sosial.

“Dampak sosial yang ditimbulkan tidak bisa diabaikan. Gangguan ketertiban dan kesehatan masyarakat menjadi indikator kuat. Terlebih dalam praktiknya, pertunjukan sound horeg sering kali disertai kemaksiatan seperti joget campur laki-laki dan perempuan, pakaian terbuka, hingga konsumsi minuman keras,” tegasnya.

Sebelumnya Khofifah Indar Parawansa membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi kegiatan sound horeg di Jawa Timur. Penyiapan tim dan regulasi ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar Khofifah dan Emil Elestianto Dardak Wagub Jatim bersama Kombes Pol Jimmy Agustinus Anes Karo Ops Polda Jatim dan jajarannya, M. Hasan Ubaidillah Sekretaris MUI Jatim, serta sejumlah Kepala OPD Jatim di Gedung Negara Grahadi.

Isi Surat Edaran Bersama

Baca juga   Badan Kesehatan MUI Jatim Gelar Bimtek Pesantren Ramah Lingkungan

Batasan Kebisingan dan Waktu Penggunaan

Dalam edaran disebutkan, penggunaan sound system statis untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni, dan budaya diperbolehkan maksimal hingga 120 dBA sementara kegiatan nonstatis seperti karnaval dan unjuk rasa dibatasi maksimal 85 dBA.

Penggunaan sound system wajib dihentikan saat melintasi tempat ibadah saat pelaksanaan ibadah, kegiatan budaya masyarakat, prosesi pemakaman, rumah sakit, dan saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung.

Selain itu, kendaraan pengangkut sound system harus memenuhi uji kelayakan (kir) dan dilarang menyalakan pengeras suara selama perjalanan menuju lokasi acara.

Larangan dan Sanksi

Surat edaran juga melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama dan hukum, seperti penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, membawa senjata tajam, serta memicu konflik sosial.

Penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound system wajib memiliki izin keramaian dari kepolisian dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab jika terjadi kerugian jiwa maupun materi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

Topik: Gubernur JatimMUI Jatim

Artikel Terkait

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

14/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur telah menggelar...

Bisnis Seorang Food Vloger 

Bisnis Seorang Food Vloger 

14/08/2026

Yunia Nur Azizah, Purwokerto Pertanyaan : Hallo MUI, Assalamualaikum Izin bertanya terkait hukum ekonomi syariah...

LP2M MUI Jawa Timur Gelar Ta’aruf dan Rakor, Perkuat Program Pembinaan Mualaf

LP2M MUI Jawa Timur Gelar Ta’aruf dan Rakor, Perkuat Program Pembinaan Mualaf

11/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur melalui Lembaga Pembinaan dan...

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026

Menyambut momen perayaan Hari Kemerdekaan RI, semarak kegiatan lomba 17-an dan jalan santai tentu menjadi...

MUI Jatim Gelar Rapat Penyusunan Buku Problematika Haji dan Umrah, Targetkan Jadi Rujukan Utama KBIHU

MUI Jatim Gelar Rapat Penyusunan Buku Problematika Haji dan Umrah, Targetkan Jadi Rujukan Utama KBIHU

07/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat pembahasan dan...

Kawal RUU Sisdiknas, MUI Jatim Segera Gelar Halakah Tolak Diskriminasi Pendidikan Agama

Kawal RUU Sisdiknas, MUI Jatim Segera Gelar Halakah Tolak Diskriminasi Pendidikan Agama

06/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur memberikan sorotan serius terhadap...

MUI Jatim Gelar Tasyakuran Milad ke-51 dan Luncurkan Majalah “ULAMAUNA”

MUI Jatim Gelar Tasyakuran Milad ke-51 dan Luncurkan Majalah “ULAMAUNA”

05/08/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Dewan Pimpinan...

Informasi Terbaru

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

MUI Jatim Matangkan Persiapan Ijtima Ulama 2026, Bahas Standart Hukuman Mati Koruptor

14/08/2026 - 18:00 WIB
LP2M MUI Jawa Timur Gelar Ta’aruf dan Rakor, Perkuat Program Pembinaan Mualaf

LP2M MUI Jawa Timur Gelar Ta’aruf dan Rakor, Perkuat Program Pembinaan Mualaf

11/08/2026 - 19:03 WIB
MUI Jatim Gelar Rapat Penyusunan Buku Problematika Haji dan Umrah, Targetkan Jadi Rujukan Utama KBIHU

MUI Jatim Gelar Rapat Penyusunan Buku Problematika Haji dan Umrah, Targetkan Jadi Rujukan Utama KBIHU

07/08/2026 - 19:10 WIB
Kawal RUU Sisdiknas, MUI Jatim Segera Gelar Halakah Tolak Diskriminasi Pendidikan Agama

Kawal RUU Sisdiknas, MUI Jatim Segera Gelar Halakah Tolak Diskriminasi Pendidikan Agama

06/08/2026 - 15:00 WIB
MUI Jatim Gelar Tasyakuran Milad ke-51 dan Luncurkan Majalah “ULAMAUNA”

MUI Jatim Gelar Tasyakuran Milad ke-51 dan Luncurkan Majalah “ULAMAUNA”

05/08/2026 - 16:16 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Adab Berdoa

Bisnis Seorang Food Vloger 

Jual Beli Piutang

Bank Konvensional

Panen Semangka Belum Untung, Apakah Tetap Wajib Zakat?

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Berita
  • Produk
    • LPPOM MUI
    • Sejarah MUI
    • DSN MUI
    • MUI TV
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Info Halal
  • Bayan
  • Khutbah
  • Fiqih
  • Galeri
    • Video
    • Album
  • Halo MUI
    • Tanya Ulama
    • Tanya Jawab Islam

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved