Surabaya, MUI Jatim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Halalbihalal bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) se-Jawa Timur pada Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor MUI Jawa Timur, Jl. Raya Wisma Pagesangan No. 204 Surabaya, dan dihadiri oleh berbagai pimpinan LPH dari perguruan tinggi dan lembaga terkait.
Acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan antara Komisi Fatwa MUI Jawa Timur dan LPH dalam menjalankan tugas pelayanan umat, khususnya dalam bidang sertifikasi halal.
Ketua MUI Jawa Timur Bidang Fatwa, Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, dalam sambutannya menyampaikan ucapan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh peserta, khususnya kepada LPH yang hadir. Ia juga menekankan pentingnya saling memaafkan sebagai fondasi memperbaiki komunikasi dan kerja sama ke depan.
“Jika selama ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan, baik dari sikap, perilaku, maupun keterlambatan respons, maka melalui pertemuan ini kita saling membuka hati untuk memaafkan. Hal ini penting agar komunikasi dalam melayani umat tidak terganggu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertemuan ini tidak bisa dilepaskan dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial. Dalam perspektif bahasa Arab, manusia (insan) memiliki kecenderungan untuk hidup bersama (al-uns), yang tercermin dalam kehidupan yang rukun, guyub, dan damai.
“Tidak ada manusia yang mampu bekerja sendiri secara sempurna. Kemandirian sejati hanya dimiliki oleh Allah SWT dengan sifat qiyamuhu binafsihi. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas-tugas keumatan, termasuk dalam proses sertifikasi halal, dibutuhkan kolaborasi lintas kompetensi,” jelasnya.
Dalam konteks penetapan fatwa halal, ia menegaskan pentingnya konsep at-tashawwur (pemahaman komprehensif terhadap suatu persoalan). Kesalahan dalam memahami persoalan akan berimplikasi pada ketidaktepatan dalam penetapan hukum.
“Ketidaktepatan dalam tashawwur hampir dipastikan akan berujung pada ketidaktepatan dalam keputusan hukum. Karena itu, kajian terhadap suatu persoalan harus dilakukan secara mendalam dan melibatkan berbagai disiplin ilmu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak semua kompetensi dapat dimiliki oleh satu individu. Oleh sebab itu, sinergi antara Komisi Fatwa MUI dan LPH menjadi sangat penting dalam memastikan setiap produk yang diajukan benar-benar memenuhi standar kehalalan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih solid, koordinasi yang lebih efektif, serta kolaborasi yang semakin kuat antara seluruh pihak terkait dalam memberikan jaminan halal kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan Rakor dan Halal Bihalal ini turut dihadiri oleh perwakilan LPH dari berbagai institusi, di antaranya UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN KH Achmad Siddiq Jember, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Islam Raden Rahmat Malang, Universitas Islam Malang, Universitas Jember dan BSPJI Surabaya.
Dengan semangat kebersamaan pasca-Idulfitri, MUI Jawa Timur berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi meningkatkan kualitas pelayanan umat, khususnya dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat.












