SURABAYA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur memberikan pandangan strategis sekaligus catatan kritis terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digulirkan pemerintah. Dalam forum Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) se-Jawa Timur yang diselenggarakan di Gedung MUI Jatim pada 12 Juli 2026, MUI menekankan bahwa program ini merupakan ikhtiar krusial bagi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Meski mendukung penuh, MUI Jatim menegaskan bahwa program ini harus dijalankan dengan prinsip integritas yang ketat agar tidak sekadar menjadi seremonial belaka.
Menjamin Transparansi dan Bebas Praktik Korupsi
MUI Jatim menuntut pemerintah untuk menjamin tata kelola program MBG secara transparan, akuntabel, dan profesional. Hal yang paling disoroti adalah kewajiban untuk memastikan program ini bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta politisasi program yang dapat mencederai tujuan mulia pemberian gizi bagi anak bangsa.
Standar Halal dan Keamanan Pangan adalah Mutlak
Dalam rekomendasinya, MUI Jatim memberikan catatan tegas terkait aspek operasional makanan:
- Seluruh bahan pangan, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga penyajian, wajib memenuhi standar keamanan dan kebersihan pangan.
- Pemenuhan kehalalan makanan sesuai ketentuan syariat Islam merupakan syarat mutlak yang tidak boleh ditawar.
Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Efektivitas Berbasis Data
MUI Jatim juga mendorong agar program MBG tidak memutus mata rantai ekonomi masyarakat lokal. Sebaliknya, program ini harus memberdayakan petani, peternak, nelayan, serta UMKM dan koperasi/kantin sekolah setempat guna memberikan efek berganda bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Terkait aspek kesehatan, MUI Jatim meminta pemerintah melakukan evaluasi berkala yang berbasis data ilmiah. Evaluasi ini penting untuk memastikan efektivitas program dalam menurunkan angka stunting, meningkatkan prestasi belajar, serta memperbaiki kualitas kesehatan peserta didik.
Sinergi Pengawasan
Sebagai langkah preventif, MUI Jatim mendorong penguatan pengawasan pada seluruh rantai pasok. Pengawasan ini harus melibatkan sinergi lintas sektoral, yakni pemerintah daerah, lembaga pengawas, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh agama, guna menjamin keberhasilan dan keberlanjutan program demi kemaslahatan jiwa, keturunan, dan akal sesuai tujuan syariat Islam (*maqāṣid al-syarī‘ah*).










