MUI Jatim
MUI TV
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI
No Result
View All Result
MUI Jatim
No Result
View All Result
Home Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

OlehAdmin
Rabu, 8 Jul 2026 - 10:48 WIB
MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik
ShareTweetSend

SURABAYA, MUIJatim — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang menyoroti penyalahgunaan rokok elektronik (vape). Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat terlarang lainnya, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum.

Keputusan yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 1 Juli 2026 (bertepatan dengan 15 Muharram 1448 H) ini merespons maraknya temuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan zat psikoaktif baru (NPS). Berdasarkan pemaparan dari BNN Provinsi Jawa Timur dan Spesialis Pulmonologi dr. Agus Hidayat, Sp.P(K), perangkat dan cairan vape sangat mudah dimodifikasi untuk disusupi ekstasi, ganja sintetis, maupun zat adiktif lainnya. Modus peredaran gelap ini dinilai sangat berbahaya karena sulit dideteksi secara kasat mata dan berpotensi menjadi “pintu masuk” narkoba, terutama bagi anak dan remaja.

Poin Penting Ketentuan Hukum Melalui fatwa tersebut, Komisi Fatwa MUI Jatim menetapkan sejumlah ketentuan hukum utama bagi umat Islam:

  • Haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit yang rentan terhadap dampak vape.

  • Haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama karena berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi orang lain.

  • Haram menjadikan rokok elektronik, cairan vape (e-liquid), atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, atau penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.

  • Haram memproduksi, meracik, mencampur, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mempromosikan cairan vape yang mengandung zat-zat terlarang tersebut.

  • Haram memberikan segala bentuk bantuan, kerja sama, pendanaan, perlindungan, maupun pembiaran yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk konsumsi barang haram.

Baca juga   MUI Jawa Timur Perkuat Sinergi dengan LPH melalui Rakor dan Halal Bihalal

Pelanggaran terhadap poin-poin tersebut termasuk ke dalam perbuatan yang merusak akal, jiwa, harta, dan ketertiban umum sehingga pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Kebijakan Lanjutan

Selain menetapkan status hukum, MUI Jatim memberikan rekomendasi khusus kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kemendag, BPOM, BNN, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan, deteksi dini, serta pembatasan produksi dan distribusi vape. Pengawasan ketat juga perlu diarahkan ke platform perdagangan elektronik (e-commerce) dan media sosial yang rawan disalahgunakan.

MUI Jatim memperingatkan, apabila hasil evaluasi menunjukkan tingkat penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika terus membengkak dan pengawasan tak lagi efektif, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kebijakan pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan penjualan rokok elektronik sesuai prinsip perlindungan kemaslahatan masyarakat.

Fatwa yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH. Sholihin Hasan, M.H.I. serta Ketua Umum MUI Jatim Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, M.A. ini diharapkan menjadi rujukan kuat dalam menyelamatkan generasi bangsa. MUI Jatim juga secara khusus mengimbau lembaga pendidikan untuk menetapkan larangan keras penggunaan vape di lingkungan sekolah demi membendung paparan sedari dini.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab
Topik: fatwaMUIJatimUlamavape

Artikel Terkait

MUI Jatim Tegas Haramkan Usulan Alat Bantu Seks untuk Penghuni Lapas

MUI Jatim Tegas Haramkan Usulan Alat Bantu Seks untuk Penghuni Lapas

07/10/2026

Surabaya, MUI Jatim - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur secara tegas menolak dan mengharamkan...

BPIH MUI Jatim dan UIN KHAS Jember Gelar International Guest Lecture, Bahas Pentingnya Konsumsi Halal Thayyib

BPIH MUI Jatim dan UIN KHAS Jember Gelar International Guest Lecture, Bahas Pentingnya Konsumsi Halal Thayyib

07/10/2026

JEMBER, MUI Jatim - Badan Pengembangan Industri Halal (BPIH) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa...

Perluas Medan Dakwah Kreatif, MUI Gresik Gelar “Layar Hikmah” Ajak Remaja Panceng Berkarya

Perluas Medan Dakwah Kreatif, MUI Gresik Gelar “Layar Hikmah” Ajak Remaja Panceng Berkarya

05/10/2026

GRESIK – Upaya memperluas jangkauan dakwah kreatif di kalangan generasi muda terus digalakkan oleh Majelis...

Status Hukum Daging Aqiqah Mentah vs Matang

Status Hukum Daging Aqiqah Mentah vs Matang

05/10/2026

Diana, Malang Pertanyaan: apa daging aqiqah wajib hukumnya di bagikan secara masak? Mbak diana yang...

Sinergi Kawal Penyiaran Sehat, MUI Jatim dan KPID Jatim Gelar Audiensi Serta Penandatanganan MoU

Sinergi Kawal Penyiaran Sehat, MUI Jatim dan KPID Jatim Gelar Audiensi Serta Penandatanganan MoU

30/09/2026

Surabaya - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan jajaran Komisi Penyiaran Indonesia...

Kolaborasi BPIH MUI Jatim dan UNESA Gelar Webinar: Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing UMKM Bukan Sekadar Kewajiban

Kolaborasi BPIH MUI Jatim dan UNESA Gelar Webinar: Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing UMKM Bukan Sekadar Kewajiban

29/09/2026

SURABAYA, MUI Jatim – Badan Pengembangan Industri Halal Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (BPIH...

Ragu – Ragu Pernah Mentalak atau Tidak 

Ragu – Ragu Pernah Mentalak atau Tidak 

28/09/2026

Lukman Wibisono, Tangerang Pertanyaan Sebagaimana yang kemarin dijelaskan, saya sendiri tidak tahu dan tidak ingat...

Informasi Terbaru

MUI Jatim Tegas Haramkan Usulan Alat Bantu Seks untuk Penghuni Lapas

MUI Jatim Tegas Haramkan Usulan Alat Bantu Seks untuk Penghuni Lapas

07/10/2026 - 16:33 WIB
BPIH MUI Jatim dan UIN KHAS Jember Gelar International Guest Lecture, Bahas Pentingnya Konsumsi Halal Thayyib

BPIH MUI Jatim dan UIN KHAS Jember Gelar International Guest Lecture, Bahas Pentingnya Konsumsi Halal Thayyib

07/10/2026 - 05:39 WIB
Perluas Medan Dakwah Kreatif, MUI Gresik Gelar “Layar Hikmah” Ajak Remaja Panceng Berkarya

Perluas Medan Dakwah Kreatif, MUI Gresik Gelar “Layar Hikmah” Ajak Remaja Panceng Berkarya

05/10/2026 - 17:00 WIB
Sinergi Kawal Penyiaran Sehat, MUI Jatim dan KPID Jatim Gelar Audiensi Serta Penandatanganan MoU

Sinergi Kawal Penyiaran Sehat, MUI Jatim dan KPID Jatim Gelar Audiensi Serta Penandatanganan MoU

30/09/2026 - 18:02 WIB
Kolaborasi BPIH MUI Jatim dan UNESA Gelar Webinar: Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing UMKM Bukan Sekadar Kewajiban

Kolaborasi BPIH MUI Jatim dan UNESA Gelar Webinar: Sertifikasi Halal Tingkatkan Daya Saing UMKM Bukan Sekadar Kewajiban

29/09/2026 - 14:23 WIB

Tanya Ulama

Kirim pertanyaan anda seputar konsultasi syariah dan tanya jawab islam disini.

Konsultasi

Status Hukum Daging Aqiqah Mentah vs Matang

Ragu – Ragu Pernah Mentalak atau Tidak 

Urutan Mengusap Telinga dalam Wudhu

Hukum Menggambar, Animasi, Musik dan Nyanyian

Mengambil Keuntungan dari Program Wakaf Mushaf di Masjidil Haram

Fatwa MUI

Berita

Hukum Lomba 17-an Berbayar Menurut Keputusan MUI Jatim: Waspada Praktik Judi Terselubung!

11/08/2026
Fatwa

MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika dan Konsumsi di Ruang Publik

08/07/2026
Fatwa

Taushiyah DP MUI Provinsi Jawa Timur Tentang Etika Beraktivitas Sosial Budaya di Ruang Publik

31/07/2025
Fatwa

Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg

13/07/2025
Fatwa

Hasil Ijtima’ Ulama MUI se-Jatim Ke-II 2024

10/02/2025
MUI Jatim

Dapatkan informasi terbaru melalui:

Alamat

Jl. Raya Wisma Pagesangan No.204, Pagesangan, Kec. Jambangan, Surabaya, Jawa Timur 60233

Email: info@muijatim.or.id

MUI Provinsi

  • MUI Pusat
  • MPU Aceh
  • MUI Sumatera Utara
  • MUI Sumatera Barat
  • MUI Lampung
  • MUI DKI Jakarta
  • MUI Jawa Barat
  • MUI Jawa Tengah
  • MUI Kalimantan Selatan
  • MUI Kalimantan Timur
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI Jawa Timur
    • Susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI Jawa Timur 2025-2030
    • Pengurus KBL MUI
    • Pedoman Organisasi
  • Fatwa
    • Kumpulan Fatwa MUI Jatim
    • Kumpulan Tausiyah
    • Kumpulan Fatwa MUI Pusat
  • Berita
  • Info Halal
  • Khutbah
  • Halo MUI

© 2020 MediatrustPR. All Right Reserved