SURABAYA, MUI Jatim – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Problematika Haji dan Umrah di kantor MUI Jatim pada Senin (14/09/2026).
Kegiatan diskusi ini secara khusus difokuskan sebagai langkah strategis untuk mengumpulkan materi dan menyusun draf penerbitan Buku Problematika Pelaksanaan Haji dan Umrah.
Nantinya, buku tersebut akan diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI Jatim sebagai panduan dan rujukan bagi para jamaah, pembimbing, maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam menghadapi dinamika persoalan ibadah di tanah suci.
Untuk memastikan materi yang disajikan komprehensif, kajian dan penggalian informasi ini tidak hanya berhenti dalam satu forum pembukaan. Rangkaian diskusi, penyerapan aspirasi, dan penyempurnaan draf akan terus berjalan selama beberapa hari ke depan.
Langkah lanjutan tersebut dilakukan agar kajian permasalahan haji dan umrah menjadi lebih mendalam, lebih sempurna, dan benar-benar mampu menjawab berbagai persoalan faktual yang dihadapi penyelenggara maupun jamaah.
Acara FGD ini dihadiri oleh berbagai ulama dan pemangku kepentingan. Turut hadir Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa KH Ma’ruf Khozin serta Sekretaris MUI Jatim Bidang Fatwa Dr. KH. Nur Fauzi Palestin, S.Hum., M.Ag.
Dari jajaran dewan pembina FKBIHU Jawa Timur, tampak hadir KH Mokti Ali dan Drs. KH Molik. Hadir pula perwakilan dari Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Timur yakni Kiai Edi Susilo.
Sementara dari internal Komisi Fatwa MUI Jatim, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa KH Solihin Hasan beserta jajaran anggota seperti Gus Maufur, Kiai Lukman, dan Kiai Rokib.
Dalam sambutannya, KH Ma’ruf Khozin menyoroti pentingnya panduan yang terpadu, terutama di tengah maraknya fenomena ibadah yang dilakukan tanpa pengawalan pembimbing.
“Jadi apalagi hari ini sampun ada yang namanya umroh mandiri. Ternyata bagi mereka yang melakukan umroh mandiri juga banyak kekeliruan,” kata KH Ma’ruf Khozin.
Oleh karena itu, penyusunan buku ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan masyarakat akan kemudahan beribadah yang tetap berlandaskan ketetapan syariat.
“Maka kita saat ini memerlukan yang namanya perpaduan itu, ada kemudahan-kemudahan tetapi tidak keluar dari sistem ijtihad ulama kita,” tegasnya.
Melalui pendalaman kajian selama beberapa hari ke depan, Komisi Fatwa MUI Jatim berharap buku yang dihasilkan kelak dapat memberikan solusi keagamaan yang mengikat dan mantap, sehingga tidak ada lagi perselisihan di lapangan dan umat Islam dapat menjalankan ibadah secara sempurna.










