Surabaya, MUI Jatim – Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyelenggarakan rapat koordinasi guna membahas draf rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Senin (14/9/2026) di Gedung MUI Jatim. Pertemuan ini berfokus pada perumusan sikap kelembagaan serta evaluasi sejumlah pasal yang dinilai dapat memarjinalkan entitas pendidikan agama, pesantren, dan madrasah.
Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Jatim, Prof. Dr. Muhammad Turhan Yani, menyampaikan bahwa kehadiran komisi ini sangat ditunggu oleh berbagai pihak untuk memberikan perspektif sekaligus pencermatan terhadap isu-isu krusial terkait pendidikan agama dan keagamaan. Dalam telaah tersebut, MUI Jatim menyoroti kelembagaan institusi Ma’had Aly yang belum tercantum secara eksplisit dalam draf regulasi pendidikan tersebut.
Pihaknya mendorong pengakuan setara bagi lulusan institusi pesantren tersebut agar dapat diterima berkarya di berbagai kementerian dan sektor publik di luar Kementerian Agama.
“Terkait dengan posisi Ma’had Aly dan lulusannya, itu ada rekomendasi dari MUI diterima di berbagai institusi asalkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi, dan itu bisa disetarakan dengan UIN, IAIN, atau STAIN,” jelas Prof. Turhan.
Selain itu, Ketua MUI Jatim Bidang Pendidikan, Prof. Muslihati, menyoroti ketidakseimbangan proporsi antara pendidikan agama dan pendidikan umum di sekolah. Beliau mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya bobot SKS untuk pendidikan agama di institusi pendidikan umum, yang dirasa sangat kurang memadai sebagai landasan penguatan karakter dan kesehatan mental siswa.
Isu krusial lain yang dibahas adalah status guru madrasah diniyah dan pendidik keagamaan. Rapat mengusulkan agar ustaz maupun pengajar madrasah diakui secara eksplisit sebagai guru, bukan sekadar dikategorikan secara umum sebagai pendidik lainnya dalam undang-undang.
Terkait dengan pembiayaan pendidikan, Sekretaris Komisi, Dr. Mu’afarihul Hazin, secara kritis menyoroti penggunaan diksi “dapat” pada pasal 163 draf RUU mengenai bantuan pendanaan dari pemerintah daerah untuk pendidikan keagamaan. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi melanggengkan diskriminasi, sehingga MUI Jatim mendorong agar seluruh operasional murid madrasah dan sekolah swasta dalam rentang wajib belajar ditanggung sepenuhnya oleh APBN dan APBD.
“MUI Jawa Timur menolak diksi dapat harus wajib, walaupun nanti tentu punya konsekuensi. Tapi minimal kita punya gaungnya dulu, mendesak kewajiban bantuan pemerintah daerah terhadap pendidikan keagamaan dan pesantren,” tegas Dr. Mu’afarihul.
Seluruh hasil pencermatan dalam rapat koordinasi ini akan dirumuskan menjadi dokumen rekomendasi resmi dari MUI Jawa Timur. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan diajukan kepada MUI Pusat untuk dipertimbangkan dan ditindaklanjuti sebagai masukan strategis dalam mengawal kebijakan pendidikan nasional.











