Surabaya, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur secara tegas menolak dan mengharamkan usulan Komisi XIII DPR RI terkait penyediaan fasilitas alat bantu seks bagi penghuni lembaga pemasyarakatan. Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, Dr. KH. M. Hasan Ubaidillah, menyikapi polemik yang tengah berkembang di masyarakat.
Dr. KH. M. Hasan Ubaidillah mempertanyakan jenis alat bantu seks yang dimaksud dalam usulan tersebut, mengingat secara tegas hal itu dilarang oleh agama. “Secara tegas, Majelis Ulama Indonesia menyatakan hal tersebut merupakan sesuatu perbuatan yang diharamkan,” kata beliau.
Beliau menjelaskan bahwa ajaran Islam telah mengatur tata cara penyaluran kebutuhan biologis manusia. Pelampiasan syahwat atau gairah seksualitas hanya diperbolehkan melalui ikatan perkawinan dengan pasangan yang sah, baik secara hukum agama maupun hukum negara.
Untuk penghuni lembaga pemasyarakatan yang terpisah dari pasangan atau bagi mereka yang belum menikah, beliau menyarankan ibadah puasa sebagai solusi utama. “Kalau tidak memiliki pasangan, tentu agama memberikan jalan keluar yaitu puasa, karena puasa itu bisa mengekang nafsu,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa bagi warga binaan yang ingin mengendalikan nafsunya sangat dianjurkan untuk memperbanyak puasa.
Pandangan tersebut merujuk pada ajaran Rasulullah SAW dan penjelasan ulama dalam kitab Fathul Wahab. Dalam kitab itu disebutkan bahwa seseorang dengan gairah seksual tinggi dianjurkan segera menikah jika memiliki kemampuan materi, namun apabila tidak mampu maka ia dianjurkan berpuasa untuk meredam atau memecah gairahnya.
Sebagai solusi yang lebih tepat, Dr. KH. M. Hasan Ubaidillah menyarankan agar pihak berwenang memfasilitasi pertemuan warga binaan dengan suami atau istri sah mereka masing-masing. Beliau menegaskan kembali bahwa memfasilitasi alat bantu seks bagi penghuni lembaga pemasyarakatan adalah kebijakan yang sangat tidak baik dan bertentangan dengan ajaran agama, sehingga anjuran puasa dan pertemuan dengan pasangan sah dinilai sebagai langkah yang jauh lebih bijak.












