MOJOKERTO, MUI Jatim – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA, menegaskan bahwa penerbitan fatwa merupakan fungsi paling penting dan esensial dari eksistensi organisasi MUI di tengah masyarakat. Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka dan memberikan arahan pada acara Ijtima’ Ulama ke-III Komisi Fatwa MUI se-Jawa Timur yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (31/10/2026).
Dalam forum strategis yang mengusung tema “Meneguhkan Peran Fatwa Ulama dalam Menjawab Problematika Kebangsaan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan” ini, Prof. Halim menyoroti beratnya tanggung jawab komisi fatwa. Ia menyatakan bahwa kajian untuk mengeluarkan fatwa harus senantiasa dilakukan oleh jajaran Majelis Ulama, baik dalam kondisi diminta oleh masyarakat maupun tidak diminta.
Lebih lanjut, Prof. Halim memaparkan bahwa proses perumusan fatwa di MUI memiliki mekanisme perumusan yang sangat ketat, panjang, dan teruji secara keilmuan. Ia menjelaskan bahwa tahapan ini meliputi kajian teks (melibatkan Al-Quran, hadis, dan pandangan ulama), kajian konteks (melalui survei dan monitoring fenomena nyata di lapangan), hingga bermuara pada tahapan klarifikasi atau tabayyun.
“Oleh karena itu tahapan fatwa di MUI itu prosesnya panjang. Kalau secara akademik bahwa tahapan proses pencarian kebenaran sehingga keluar produk yang namanya fatwa, itu melalui proses mekanisme keilmuan yang teruji,” ungkap Prof. Halim di hadapan para peserta ijtima.
Untuk menjamin kualitas setiap produk fatwa, Prof. Halim memastikan bahwa MUI selalu melibatkan berbagai elemen lintas sektoral secara luas. Forum Ijtima Ulama ini secara khusus mengintegrasikan sudut pandang dari Komisi Fatwa MUI kabupaten/kota se-Jawa Timur, kalangan ulama, zuama (para aktivis organisasi kemasyarakatan), pimpinan pondok pesantren, ma’had aly, hingga para cendekiawan muslim dari lingkungan perguruan tinggi.
“Ijtima Ulama merupakan forum yang melibatkan kalangan zu’ama, kalangan cendikiawan, kalangan perguruan tinggi, kalangan ma’had aly, kalangan organisasi kemasyarakatan Islam, ahli dan sebagainya. Ini bagian dari klarifikasi, bagian dari tabayun dari perspektif masing-masing,” terangnya memaparkan inklusivitas pengambilan keputusan MUI.
Mengingat tingginya ekspektasi dan ketergantungan umat terhadap panduan ulama, Prof. Halim memacu semangat para pengurus MUI untuk terus berani mengambil sikap serta pantang mundur menghadapi dinamika sosial usai penerbitan sebuah fatwa. Ia mengamanatkan agar fasilitas organisasi yang mumpuni saat ini harus diimbangi dengan kualitas pengabdian tertinggi kepada umat.
“Kami sering menyampaikan kalau MUI Jawa Timur memiliki gedung yang terbaik se-Indonesia, marilah khidmah pengurus MUI itu juga berkhidmah dengan kontribusi yang terbaik,” tegasnya. Mengakhiri pandangannya, Prof. Halim turut mengapresiasi Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA, yang telah menyediakan tempat dan memfasilitasi seluruh kebutuhan jalannya agenda bersejarah bagi para ulama se-Jawa Timur tersebut.












