Surabaya, MUI Jatim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan pentingnya memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam sistem jaminan produk halal. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan, usai menerima kunjungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam agenda riset tentang “Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sertifikasi Halal dan Efektivitas Insentif dalam Mendukung Jaminan Produk Halal”, Senin (27/10/2025).
Menurut KH Sholihin, pelaksanaan sertifikasi halal harus kembali pada semangat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yakni memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas administrasi.
“Sertifikasi halal bukan hanya soal label, tetapi memastikan proses produksi, bahan, dan distribusi benar-benar sesuai syariat Islam. Ini memerlukan SDM yang profesional, berintegritas, dan memahami standar halal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Komisi Fatwa MUI Jatim selama ini aktif mempercepat proses penetapan kehalalan produk melalui sistem sidang fatwa online, koordinasi rutin dengan 12 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta peningkatan kompetensi auditor.
“Kami lakukan sidang fatwa bahkan malam hari bila dibutuhkan, karena kecepatan dan ketepatan penetapan halal menjadi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
KH Sholihin juga menyoroti sejumlah tantangan di lapangan, seperti masih minimnya pengawasan terhadap pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal, serta lemahnya konsistensi penerapan standar di sektor hulu.
“Kebijakan sertifikat halal seumur hidup perlu dikaji ulang, karena tanpa pengawasan berkala, kualitas kehalalan bisa tergerus,” tambahnya.
Selain itu, ia mendorong percepatan penerapan sistem ketetapan halal digital untuk efisiensi proses sertifikasi. Sistem tersebut dinilai akan mempercepat koordinasi antara LPH, Komisi Fatwa, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Digitalisasi adalah keniscayaan. Banyak LPH mengeluh soal keterlambatan sistem. Jika platform digital halal bisa segera optimal, proses penetapan dan penerbitan sertifikat akan jauh lebih cepat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, KH Sholihin juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, MUI, dan organisasi masyarakat dalam edukasi publik tentang pentingnya produk halal.
“Masyarakat perlu literasi halal yang lebih luas. Sosialisasi tidak cukup dari satu lembaga, tapi harus melibatkan majelis taklim, pesantren, dan ormas Islam,” pungkasnya.












