JAKARTA, MUI Jatim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyuarakan sikap tegasnya terhadap darurat kejahatan korupsi di Tanah Air. Melalui momentum Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, MUI mematangkan usulan penerapan hukuman mati bagi para koruptor yang terbukti merugikan negara dalam skala besar. Usulan krusial ini diproyeksikan menjadi salah satu rekomendasi resmi umat Islam yang akan diserahkan kepada pemerintah.
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengingatkan kembali bahwa secara prinsip, MUI telah lama memiliki landasan fatwa yang tegas mengenai sanksi maksimal bagi pelaku rasuah.
“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ungkap Kiai Cholil di sela-sela arena KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad (26/7/2026).
Langkah tegas ini didorong oleh realitas pemberantasan korupsi di Indonesia yang dinilai masih jauh dari harapan. Kiai Cholil memberikan catatan kritis bahwa paradigma penegakan hukum harus diubah. Kesuksesan penegakan hukum seharusnya tidak lagi diukur dari tingginya angka penindakan atau jumlah pejabat yang memakai rompi tahanan, melainkan dari minimnya niat dan kesempatan untuk korupsi itu sendiri.
“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegas Kiai Cholil menyoroti akar permasalahan penegakan hukum saat ini.
Lebih lanjut, beliau memaparkan bahwa wacana hukuman mati ini tidak lahir dari semangat balas dendam, melainkan wujud perlindungan negara terhadap rakyatnya. Korupsi berskala besar memiliki daya rusak yang luar biasa karena secara langsung merampas hak hidup, fasilitas, dan kesejahteraan jutaan rakyat.
“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” paparnya memperkuat landasan moral dari dorongan tersebut.
Gagasan mengenai hukuman mati bagi koruptor ini tengah digodok secara komprehensif dalam forum KUII VIII bersama puluhan perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam dari seluruh penjuru negeri.
Selain berfokus pada isu korupsi dan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, kongres ini juga merumuskan berbagai rekomendasi keumatan lainnya. Beberapa di antaranya meliputi penguatan sektor ekonomi dan keuangan syariah, hingga dorongan penyusunan regulasi perundang-undangan yang membatasi pergerakan LGBT. Seluruh rumusan ini diharapkan dapat menjadi panduan sekaligus aspirasi nyata umat Islam bagi arah kebijakan pemerintah ke depan.








