JAKARTA, MUI Jatim — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri, KH Anwar Iskandar, menyoroti fenomena penyalahgunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang kerap dijadikan tameng oleh para pelaku kejahatan sistemik, khususnya koruptor.
Menurutnya, tindakan merampok uang negara bukanlah bagian dari hak yang harus dilindungi, melainkan bentuk pelanggaran HAM berat itu sendiri. Hal tersebut ditegaskan Kiai Anwar di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Korupsi Sama dengan Pembunuhan Massal
Wakil Rais ‘Aam PBNU ini menjelaskan bahwa esensi HAM telah diputarbalikkan ketika digunakan untuk membela koruptor. Pejabat yang merampok uang negara hingga triliunan rupiah secara langsung telah merampas hak hidup dan menyengsarakan jutaan rakyat kecil.
“Sekarang orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegas Kiai Anwar.
Dalam perspektif Islam, HAM bukanlah sesuatu yang absolut jika bertentangan dengan kemaslahatan umat. “Bagi mereka para pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” tambahnya.
Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor
Melihat dampak destruktif korupsi yang memiskinkan rakyat, Kiai Anwar menjabarkan konsep Maqashid Asy-Syariah(Tujuan Syariat Islam), khususnya prinsip Hifzhun Nafs (kewajiban menjaga kehidupan dan keselamatan jiwa manusia). Tindakan memiskinkan rakyat dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat.
Oleh karena itu, Kiai Anwar kembali mengingatkan publik dan aparat penegak hukum bahwa MUI sejak tahun 2005 telah mengeluarkan kajian dan fatwa yang mengusulkan pemberian sanksi maksimal, yakni hukuman mati, bagi para koruptor di Indonesia.












