SURABAYA, MUI Jatim — Mahasiswa Program Studi Perbandingan Madzhab dan Hukum, Fakultas Syariah, Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor melaksanakan kegiatan Studi Pengayaan Lapangan (SPL) di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur pada Selasa, 8 September 2026. Kunjungan akademik ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai dinamika hukum Islam kontemporer dan proses penetapan fatwa di Indonesia.
Hadir Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Sholihin Hasan, M.HI., sebagai narasumber utama. Sesi diskusi dipandu secara interaktif oleh Dra. Hj. Faridatul Hanum, M.Kom.I., Sekretaris MUI Jatim Bidang Pemberdayaan Perempuan, yang bertindak sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, KH. Sholihin Hasan menjelaskan bahwa MUI mengeluarkan berbagai jenis fatwa, mulai dari fatwa ekonomi, fatwa produk halal, hingga fatwa keagamaan. Beliau menegaskan bahwa dalam menetapkan sebuah fatwa, Komisi Fatwa MUI bersikap independen dan tidak menerima intervensi dari pihak manapun.
Untuk menghasilkan keputusan yang akurat, MUI menerapkan metode yang ketat. “Satu hukum itu harus tahu betul tasawurul masalah,” jelas KH. Sholihin, menekankan pentingnya memahami akar masalah dan konteks sebelum menetapkan hukum. Selain itu, ketika dihadapkan pada perbedaan pendapat antar mazhab, khususnya mengenai kehalalan produk, MUI mengedepankan prinsip kehati-hatian (ihtiyat) dan mengambil jalan keluar dari perselisihan pendapat (al-khuruj minal khilaf).
Antusiasme para mahasiswa dari berbagai daerah terlihat nyata saat sesi dialog interaktif berlangsung. Mereka secara kritis melontarkan serangkaian studi kasus kekinian untuk dikaji langsung dari sudut pandang fatwa MUI. Perbincangan bergulir membedah ragam problematika umat modern, mulai dari polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai hewan kurban, fenomena “saweran” atau pemberian apresiasi digital (gift) kepada kreator konten saat siaran langsung (live streaming), hingga batas kehalalan produk yang memanfaatkan bahan berstatus tak lazim seperti serangga.
Dialog akademik ini semakin dinamis ketika peserta meminta tinjauan kritis MUI terhadap perpaduan budaya dan agama, seperti praktik ritual persembahan dalam tradisi petik laut di Banyuwangi. Tidak luput dari pembahasan, KH. Sholihin juga menanggapi keresahan terkait penyalahgunaan rokok elektrik (vape) yang kian masif dan memicu kecanduan di kalangan anak-anak serta remaja, dengan menegaskan bahwa Komisi Fatwa telah mengeluarkan fatwa terkait persoalan ini.
Menutup pertemuan tersebut, KH. Sholihin memberikan pesan mendalam kepada para mahasiswa sebagai calon cendekiawan muslim yang kelak akan terjun langsung ke tengah umat. Beliau mengingatkan agar mahasiswa membekali diri dengan pemahaman masalah, dalil, serta kemampuan melihat dampak dari sebuah hukum.
“Jadi kita, adik-adik semuanya, satu saat akan dihadapkan dengan itu. Kita diminta pendapat oleh masyarakat terkait dengan problem, dengan pendapat hukum, kira-kira seperti apa. Masalahnya harus jelas, jangan takut, jangan malu. Jadi kita harus paham betul permasalahannya. Kemudian dalil-dalilnya kita pahami, baru kita memberikan satu keputusan. Tentunya dengan melihat berbagai dampak. Ini dampaknya apa nanti,” tegas KH. Sholihin.
Beliau juga mengingatkan bahwa belajar ilmu agama membutuhkan bimbingan langsung dari guru atau ulama, bukan sekadar mengandalkan pencarian instan di internet. Mengakhiri acara, beliau menuturkan harapan agar kegiatan SPL hari ini dapat membawa manfaat, keberkahan, serta menjadi bekal berharga bagi para mahasiswa.










